Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia Lawyer Club tadi malam menarik disimak. Tema ILC tersebut adalah tentang Putusan Praperadilan Bank Century.
Pengamat Politik Presiden University, Muhammad AS Hikam mengatakan, menyimak ILC tadi malam terkait putusan praperadilan terhadap kelanjutan kasus tipikor Bank Century, ada semacam kesepakatan, yakni agar proses hukum skandal tersebut harus berlanjut dan cepat dituntaskan.
“Terlepas dari pro-kontra hukum terkait status putusan praperdilan tersebut, namun apabila kasus tipikor ini dibiarkan baik sengaja maupun tidak sengaja, maka KPK yang akan menjadi pihak paling utama yang menjadi sang tertuduh,” ujarnya.
KPK memang sudah jelas punya komitmen untuk melanjutkannya. Tinggal sampai kapan dan bagaimana hasil akhirnya, itu yang masih belum jelas. Jangan sampai para pembenci KPK mendapat dalih untuk melemahkan dan membubarkannya.
Acara tersebut juga menghadirkan Rizal Ramli sebagai salah satu narasumber. Secara khusus, apa yang disampaikan Rizal Ramli dalam episode ILC ini, merupakan inti persoalan tentang skandal Centurygate itu harus tuntas.
“Ia adalah sebuah kejahatan kerahputih yang luar biasa dan terkait dengan oligarki politik di negeri ini. Bangsa dan NKRI akan terus terpenjara dan tersandera oleh para penjahat yang didukung para oligarch, jika skandal-2 seperti ini tidak pernah tuntas. Sampai negeri dan bangsa ini akhirnya hancur dari dalam,” pungkas AS Hikam. (Very)