Nasional

Dana Reklamasi 186 Miliar Raib, Bapan Sambangi Kejagung Pertanyakan Kelanjutan Pemeriksaan

Oleh : rio apricianditho - Senin, 08/07/2024 21:46 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID -  Kejaksaan Agung siap memeriksa kasus dugaan penyelewangan dana Reklamasi pasca tambang dari 44 perusahaan pertambangan di Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau. Dugaan penyelewengan tersebut berkat temuan BPK yang menemukan kejanggalan raibnya dana Rp.168 miliar tanpa diketahui untuk apa uang tersebut digunakan. Bapan selaku organisasi masyarakat pengawas kinerja pemkab Bintan bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung guna menanyakan perihal perkembangan kasus tersebut yang mandeg selama 4 tahun.

Bapan yang diwakili Ahmad Iskandar Tanjung bersama kuasa hukum, Deolipa Yumara mendatangi Kejagung bertemu dengan Seksi Pidana Khusus mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, dimana Seksi Intel menemukan ada perbuatan melawan hukum dengan raibnya dana reklamasi.

Deolipa Yumara mengatakan, kehadiran dirinya ke Kejaksaan Agung menemani kliennya yang ingin kasus raibnya dana reklamasi dilanjutkan ke bagian Pidana Khusus, yang sebelumnya kasus tersebut masih ditangani Seksi Intel Kejagung.

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari audit BPK yang menemukan hilangnya uang miliaran rupiah dari dana reklamasi dari 44 perusahaan pertambangan. Lalu Bapan selaku pengawas independen mengetahui itu, dimana ada beberapa lokasi pertambangan yang kontraknya habis namun terdapat kerusakan di sana.

Saat Bapan menanyakan kenapa lingkungan di seputar lokasi tambang tidak ada penghijauan kembali, padahal ada dana reklamasi atau Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL). Setelah mengetahui Audit BPK yang menemukan raibnya dana sebesar Rp.186 miliar, mereka pun melaporkan hal itu ke KPK, Mabes Polri, Kejati Kabupaten Bintan, dan presiden Joko Widodo.

Lalu Supervisi KPK tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan bahwa DJPL Bintan Kepri sebesar 168 Milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan, terkait raibnya DJPL dan adanya dugaan Korupsi yang diduga dilakukan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad S.E.MM. "Hampir 4 Tahun lamanya, Kasus DJPL ini Kami Laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) Baik di KPK, Mabes Polri, Kajagung, bahkan Presiden", tambahnya.

Ketika dirinya berkirim surat ke Gubernur Kepri yang kini dijabat Ansar Ahmad S.E.MM, hingga kini belum ada tanggapan dari kantor Gubernur. Bahkan surat tersebut sudah ia layangkan lebih dari 2 kali, namun belum juga dijawab terkait pengelolaan lingkungan di lokasi tambang yang sudah habis massanya.

Baik Deolipa maupun Iskandar berharap, Kejagung segera memeriksa temuan BPK dan menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum. Semoga dengan kehadiran perwakilan Bapan dan pengacara kondang Deolipa Yumara yang biasa disapa bang Olip, kasus penyelewengan dana reklamasi di Kabupaten Bintan cepat selesai agar masyarakat di Kabupaten Bintan bisa menikmati kembali lingkungan nan asri.


 

Artikel Lainnya