INDONEWS.ID

  • Senin, 30/04/2018 14:01 WIB
  • Pemerintah Terbitkan Aturan Pengelolaan Blok Migas yang Habis Kontrak

  • Oleh :
    • very
Pemerintah Terbitkan Aturan Pengelolaan Blok Migas yang Habis Kontrak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, telah diundangkan tanggal 24 April 2018.

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, telah diundangkan tanggal 24 April 2018. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

"Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Baca juga : Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat

Melalui Permen tersebut, Menteri ESDM menetapakan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh Pertamina, Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina. Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk Tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan Badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Baca juga : Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa

Dengan demikian kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Tetapi tentu dengan proposal yang lebih menguntungkan bagi Negara. Selain itu, Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

"Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak, dan Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut. Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tambah Agung.

Baca juga : Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tandatangan. Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut besaran bonus tandatangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian WK Migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tandatangan tersebut paling sedikit sebesar US$ 1 juta, dan paling banyak sebesar US$ 250 juta.

"Ini adalah terobosan, dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara," tegas Agung.

 

Artikel Terkait
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas