INDONEWS.ID

  • Selasa, 15/05/2018 12:39 WIB
  • DPR Bertanggung Jawab Karena Menyandera RUU Terorisme

  • Oleh :
    • very
DPR Bertanggung Jawab Karena Menyandera RUU Terorisme
Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Perisitiwa penyanderaan dan pembunuhan 6 (enam) anggota Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua beberapa hari yang lalu dan perisitiwa Bom Bunuh Diri di beberapa gereja di Surabaya, harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah dan DPR RI bahkan bagi kita semua untuk mengevaluasi kembali model penanggulangan kejahatan terorisme oleh institusi Polri dan Badan Intelijen Negara. Alasannya karena kejadian teror bom secara susul-menyusul, dilakukan secara terbuka dan nekad sebagaimana, tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan lemahnya UU No. 15 Tahun 2003. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa aksi para teroris di lapangan jauh labih maju ketimbang Badan Intelijen Negara dan Polri. 

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, Polri dan BIN dinilai lemah bahkan lalai mengantisipasi gerakan para teroris, karena itu harus dicarikan apa akar masalahnya sehingga teroris selalu bergerak lebih maju satu langkah ke depan ketimbang aparat keamanan kita.

“Ini berarti ada yang salah di dalam pengelolaan dan penanggulangan masalah Lapas bagi Napiter dan masalah penanggulangan dan penindakan para pelaku teror terkait tugas dan wewenang Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara yang dihubungkan dengan keberadaan UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme yang meskipun baru berumur 15 (lima belas) tahun, tetapi dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan jaman dan kebutuhan operasional aparat keamanan di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Sejak peristiwa serangan bom di Kawasan Sarinah, Jln. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Januari 206 lalu, para pemangku kepentingan (Polri, TNI, BIN dll.) sudah meminta agar revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat. Bahkan menjadi kebutuhan yang sangat urgent, karena sejumlah ketentuan di dalam UU No. 15 Tahun 2003 sudah tidak mampu menjawab tantangan dan kebutuhan aparat hukum di lapangan bahkan menjadi penghambat dalam tugas operasional, terutama ketika aparat hendak menindak gerakan kelompok teroris yang hendak melakukan aksi bom.

Kemampuan dan kecepatan bertindak para teroris lebih canggih dari pada daya jangkau aparat menurut UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi pijakan aparat Penegak Hukum kita. Namun, DPR RI seolah-olah menyandera proses revisi ini pada perdebatan untuk hal-hal yang tidak substansial.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Siapa yang harus disalahkan dari sikap tarik ulur pembahasan atas sejumlah ketentuan atau pasal di dalam revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme? Tentu DPR menjadi biang masalah, karena pembahasan di DPR memakan waktu berlarut-larut akibat perbedaan kepentingan dan cara pandang, sehingga revisi UU No. 15 Tahun 2003 mengalami kelambatan bahkan telah banyak memakan korban jiwa.

“Tarik ulur pembahasan seperti ini, mengindikasikan bahwa di dalam tubuh Lembaga Legislatifpun kekuatan radikalisme dan intoleransi sudah menancapkan pengaruhnya, bahkan sejumlah Partai Politik diduga kuat menempatkan kader-kadernya yang berorientasi pada radikalisme dan intoleransi dengan berlindung di balik alasan HAM, sehingga produk hukum yang dihasilkan akhir-akhir ini terkait terorisme dan radikalisme cenderung memberi ruang gerak yang luas bagi berkembangnya radikalisme dan intolernasi,” ujarnya.

Tidak itu saja, di internal Polri dan Intelijen-pun secara langsung atau tidak langsung, patut diduga pengaruh paham radikal dan intoleransi telah terjadi, sehingga munculnya peristiwa pengrusakan, penyanderaan dan pembunuhan terhadap anggota Brimob oleh napi teroris di Rutan Mako Brimob, disusul dengan peristiwa bom di Surabaya sebagai pertanda kelengahan bahkan ada yang menyatakan sebagai suatu kelalaian aparat keamanan dengan segala fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

“Dengan kata lain bahwa di kalangan oknum aparat keamanan diduga telah berkembang benih-benih radikalisme yang memunculkan loyalitas ganda atau perilaku memihak kepada gerakan radikalisme dan intoleransi dengan memanfaatkan kelemahan UU No. 15 Tahun 2003, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tororisme,” ujarnya. (Very)

 

Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas