INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/05/2018 14:01 WIB
  • Sekjen dan Wasekjen PSI Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim

  • Oleh :
    • very
Sekjen dan Wasekjen PSI Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim
Ketua Bawaslu Abhan setelah keluar dari Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua pengurus PSI dilaporkan dalam kasus pidana pemilu ini.

"Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI sementara," kata Ketua Bawaslu Abhan setelah keluar dari Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018). 

Seperti diketahui, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtiyas dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.

Iklan yang dibuat memuat tulisan “Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo”. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. 

Kedua pengurus PSI dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga : Bawaslu: Ada 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Artikel Terkait
Bawaslu: Ada 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Pilkada Serentak 2020
Bamsoet: Bawaslu Harus Berani Tindak Kandidat yang Langgar Protokol Kesehatan
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas