INDONEWS.ID

  • Minggu, 20/05/2018 21:30 WIB
  • ICJR Minta Pemerintah dan DPR Tak Terburu-buru Sahkan RUU Terorisme

  • Oleh :
    • very
ICJR Minta Pemerintah dan DPR Tak Terburu-buru Sahkan RUU Terorisme
Ilustrasi teroris (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembahasan RUU Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Perubahan UU Terorisme) menurut pemerintah dan DPR telah memasuki tahap final. Dijadwalkan, pada minggu depan Pansus RUU Terorisme akan kembali membahas RUU Perubahan UU Terorisme.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi terhadap upaya pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme antara pemerintah dan DPR yang akan dimulai kembali.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

“ICJR juga meminta agar proses pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar upaya pembentukan hukum untuk penanganan terorisme tidak mencederai kebebasan – kebebasan sipil,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara di Jakarta, Minggu (20/5/2018).

ICJR akan memberikan Catatan dan Rekomendasi ICJR terhadap RUU tersebut ke DPR dan Pemerintah (Naskah versi 17 April 2018).

Baca juga : Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan

Dalam catatan ICJR masih ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan di antaranya mengenai Definisi; Korporasi; Penyadapan; Pidana Mati; Korban Terorisme

“ICJR juga meminta agar proses pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme juga memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dapat memastikan partisipasi masyarakat terhadap hasil-hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya. (Very)

Baca juga : Ini Catatan KI Pusat Terkait Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi 2023

 

Artikel Terkait
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan
Ini Catatan KI Pusat Terkait Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi 2023
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas