INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/06/2018 08:01 WIB
  • MoU dengan Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter

  • Oleh :
    • very
MoU dengan Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter
Nota Kesepahaman (MoU) antara BNPT dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5/2018). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) langsung bergerak cepat pasca disahkan Undang-Undang (UU) Antiterorisme akhir pekan kemarin. Itu diwujudkan dengan dilakukannya Nota Kesepahaman (MoU) antara BNPT dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

MoU itu untuk memperkuat sinergi BNPT dan Kemenkumham dalam menangani masalah terorisme, terutama untuk pertukaran informasi dan data tentang Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau orang yang melakukan aksi teror antar negara, dan narapidana teroris (Napiter).

Baca juga : BNPT: Konten Moderat Mampu Memerangi Narasi Radikal Terorisme Media Sosial

“MoU hari ini adalah wujud nyata kecintaan kita semua terhadap tanah air dan bangsa tercinta ini. MoU ini juga sebagai dasar dan pijakan untuk mensinergikan BNPT dengan Kemenkumham dalam menangani terorisme,” kata Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH.

Suhardi mengungkapkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, bangsa Indonesia diuji dengan adanya pihak yang tidak menginginkan perdamaian. Mulai aksi di Mako Brimob sampai teror bom keluarga di Surabaya. Tindakan biadab itu membuat semua orang berpikir, entah apa yang ada dibenak mereka dengan melakukan hal keji, bahkan tega melibatkan anak-anak yang tidak berdosa.

Baca juga : Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme

Menurut Suhardi Alus, seluruh dunia mengutuk aksi teror keji itu. Karena itu, pemerintah dengan berbagai cara untuk menekan aksi teror tersebut, baik aksi nyata maupun di dunia maya. Hal itulah membuat segenap seluruh bangsa Indonesia harus bergandeng tangan menciptakan perdamaian.

“Pemerintah terus berkomitmen menjaga NKRI. Kami tidak akan kalah oleh segilintir orang yang ingin merongrong NKRI. Dengan adanya UU Antiterorisme, dan dilakukannya MoU dengan Kemenkumham ini, kedepan pemerintah akan lebih maksimal menangani terorisme ini,” imbuh mantan Kapolda Jabar ini.

Baca juga : Leebarty Taskarina, M. Krim.,: Budaya Patriarki Berperan Besar dalam Penyebaran Paham Radikal

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, MoU ini memiliki empat kesepakatan. Pertama adalah pertukaran data dan informasi tentang FTF. Ini penting, selama ini, banyak WNI yang tidak terlacak saat pergi dan datang dari Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Begitu pun dengan WNA yang bisa keluar masuk ke Indonesia untuk melakukan aksi terorisme. Pasalnya keluar masuknya WNI dan WNA itu pasti terdata di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Kedua, lanjut Suhardi Alius, penahanan warga binaan tindak pidana terorisme. Ini termasuk dalam program deradikalisasi yang selama ini memang sudah terjalin sinergi BNPT melalui Direktorat Deradikalisasi dan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain memperkuat dan mempercanggih Lapas khusus terorisme, kerjasama ini juga menyangkut dengan penanganan mental ideologi napiter. Selanjutnya adalah peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas dan kegiatan lain yang disepakati bersama.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan, bahwa MoU ini menjadi menjadi fondasi kerjasama menyelesaikan permasalah terorisme agar lebih cepat dan tuntas. Yang pasti, sinergi Kemenkumham dan BNPT ini bukan kali pertama, melainkan melanjutkan kerjasama yang sudah ada.

“Selama ini kami sudah bersinergi di bidang pemasyarakatan, dimana penekanannya adalah deradikalisasi napiter. MoU ini akan memantapkan kerjasama itu, ditambah kami mendorong kerjasama informasi teknologi dan data, terkait FTF dan juga napiter,” terang Yasonna.

Yasonna menambahkan, pertukaran informasi teknologi yang lebih luas seperti urusan keimigrasian dan fungsi lain yang mungkin digunakan pelaku terorisme, akan memudahkan pengawasan FTF. Diharapkan dengan kerjasama ini bisa meningkatkan kecepatan, keamanan, dan keakuratan data kedua instansi dalam menanggulangi terorisme, baik itu pengawasan FTF maupun deradikalisasi napiter.

Menurutnya, terorisme adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sebagai unsur pemerintah, Kemenkumham dan BNPT harus selalu saling koordinasi, sinergi, kerjsama, dalam mengambil langkah dan kebijakan penanggulangan terorisme tersebut.

Pada kerjasama terdahulu, lanjut Yasonna, ada beberapa program yang telah dijalankan. Antara lain pembentukan Lapas khusus dan penyusunan program deradikalisasi. Saat ini, Kemenkumham tengah membangun Lapas Karanganyar di Nusa Kambangan. Diharapkan, Lapas Karanganyar yang yang diperkirakan pembangunan selesai akhir tahun ini, bisa memberikan kontribusi dalam penanggulangan terorisme, terutama menjadi Lapas khusus terorisme yang modern dan memiliki sistem keamanan yang canggih. (Very)

Artikel Terkait
BNPT: Konten Moderat Mampu Memerangi Narasi Radikal Terorisme Media Sosial
Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme
Leebarty Taskarina, M. Krim.,: Budaya Patriarki Berperan Besar dalam Penyebaran Paham Radikal
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas