INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/06/2018 19:10 WIB
  • Upaya Pemerintah agar Israel Mencabut Larangan WNI ke Kota Suci

  • Oleh :
    • very
Upaya Pemerintah agar Israel Mencabut Larangan WNI ke Kota Suci
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Jerusalem. Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia.

Baca juga : Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan, ada dua langkah yang dapat diupayakan oleh pemerintah Indonesia agar Israel mencabut larangan bagi WNI ke Israel.

“Pertama, Pemerintah tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel untuk meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Kota Suci Jerusalem,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Baca juga : Merawat Semangat Bhinneka Tunggal Ika Menjelang Perhelatan Pemilu 2024

Kedua, Pemerimtah melakukan pembicaraan dengan Sekjen PBB dan meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Jerusalem sebagai Kota Suci 3 agama dan memiliki status Internasional dibawah kendali PBB.

“Selanjutnya Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya,” ujar Hikmahanto.

Baca juga : Refleksi Semangat Toleransi Jelang Pemilu 2024: Hidupkan Nilai Agama dalam Proses Bernegara

Sebelumnya, Hikmahanto mengatakan, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI untuk berpergian ke Kota Suci Jerusalem. Ada dua alasan untuk ini.

“Pertama, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk melarang WN Israel untuk memasuki wilayah Indonesia sepanjang memiliki visa/izin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Hikmahanto mengatakan, anggapan pemerintah Israel bahwa pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan. “Padahal sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan,” tambahnya.

Kedua, kata Hikmahanto, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI yang akan melakukan wisata religi ke Jerusalem. Hal ini karena Jerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional dibawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.

“Oleh karenanya pemerintah Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Jerusalem,” ujarnya.

Atas insiden ini masyarakat yang akan berpergian ke Jerusalem tentu harus bersabar dalam menyikapi larangan dari pemerintah Israel.

“Hal ini mengingat permasalahan yang dihadapi tidak mungkin diselesaikan oleh dua pemerintahan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik diantara kedua negara,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain
Merawat Semangat Bhinneka Tunggal Ika Menjelang Perhelatan Pemilu 2024
Refleksi Semangat Toleransi Jelang Pemilu 2024: Hidupkan Nilai Agama dalam Proses Bernegara
Artikel Terkini
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas