INDONEWS.ID

  • Rabu, 06/06/2018 17:05 WIB
  • GMB : PSI Memfitnah Pemerintahan Soekarno Melanggar HAM pada 1965

  • Oleh :
    • hendro
GMB : PSI Memfitnah Pemerintahan Soekarno Melanggar HAM pada 1965
Ketua Umum GMB Donny Agus Hartono bersama tim GMB

Jakarta, INDONEWS.ID -  Ketua Umum Garda Muda Berkarya (GMB) Donny Agus Hartono mengecam video yang disebarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Video berisi fitnah Pak Harto pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Koruptor, sama sekali tidak memiliki dasar faktual yang valid.

Ditegaskan, jika Pak Harto pelanggar HAM dan koruptor, PSI harus bisa membuktikan adanya putusan hukum yang ditujukan atas fitnahan tersebut. 

Baca juga : Perkuat Ekosistem Toleransi, SETARA Institute Fasilitasi 13 Daerah untuk Akselerasi Adopsi RAD PE

“Video yang disebar oleh PSI adalah bentuk pembelokan opini publik. PSI harusnya berpolitik dengan cara yang benar. Jangan berpolitik dengan cara kotor dan keji seperti itu!” kecam Donny dalam keterangan tertulisnya kepada INDONEWS di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Dalam tinjauannya, Donny mengatakan, PSI memfitnah Pak Harto melakukan pelanggaran HAM pada tahun 1965. Padahal, orang waras yang membaca sejarah juga tahu, dalam sejarah perjalanan pemerintahan Negara Indonesia, Pak Harto menjadi Pejabat Presiden RI pada tanggal 12 Maret 1967. Kemudian, Soeharto menjadi presiden pada tanggal 28 Maret 1968. 

Baca juga : Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal, Koalisi Masyarakat Sipil: Masifkan Tenanan Publik untuk Hentikan Despotisme dan Dinasti Politik

Bila melihat sejarah kepemimpinan bangsa Indonesia saat terjadi tragedi kemanusiaan oleh G30 S/PKI pada tahun 1965, maka tidak ada benang merahnya dengan masa kepemimpinan Soeharto. Sebab jabatan Presiden RI Pada tahun 1965 masih dijabat Presiden Soekarno, ayah kandung Megawati Soekarno Putri, Presiden ke5 RI. 

"Saya curiga, tindakan PSI dengan menyebarkan pelanggaran HAM 1965 ini malah bertujuan menjelekkan Presiden Soekarno. Bahaya sekali tindakan PSI ini,” ujarnya.

Baca juga : Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

Padahal, menurut Donny, pada tahun 1965, saat Soekarno menjabat Presiden RI pertama, pada tanggal 14 Mei 1965, Pelda Soedjono mati dipacul dan diarit oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) underbow PKI di Bandar Betsy. Bahkan, pada tahun 1965, PKI semakin ganas menyebut “setan desa” kepada para kyai yang memiliki pesantren yang cukup luas dan “setan kota” pada musuh politiknya.  

Puncak kebiadaban perilaku PKI, yaitu tragedi pembantaian enam Jenderal Angkatan Darat dan satu Perwira Pertama, yang disiksa hingga mati pada 1 Oktober 1965 oleh G30S/PKI. 

“Video PSI ini sedang memfitnah pemerintahan Presiden Soekarno telah melanggar HAM pada tahun 1965! Padahal, jelas yang melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia pada 1965 adalah PKI!” kecam Donny.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Garda Muda Berkarya, Ridho Ispanggara. Ia juga mengecam tindakan brutal PSI melalui penyebaran video. Jika memang Pak Harto pelanggar HAM, dan itu merupakan tindak kejahatan yang masuk kedalam crime against humanity, maka perlu dipertanyakan kepada PSI, bukti vonis dari Mahkamah Internasional. 

“Perilaku PSI ini hanya bentuk perilaku labil dari anak-anak yang cari perhatian dan tidak pernah hidup pada masa itu,” kata Ridho Ispanggara.   

Ridho Ispanggara juga menyatakan, fitnah dari PSI ini hanyalah teknik mereka mendapat suara dari masyarakat muda yang tidak pernah hidup pada masa orde baru. 

“Melakukan provokasi kepada publik dengan cara konten yang memfitnah, berarti PSI telah melanggar undang-undang no 10 tahun 2016. Kami akan seret PSI dan antek-anteknya ke jalur hukum,” ancam Ridho.(hdr)

Artikel Terkait
Perkuat Ekosistem Toleransi, SETARA Institute Fasilitasi 13 Daerah untuk Akselerasi Adopsi RAD PE
Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal, Koalisi Masyarakat Sipil: Masifkan Tenanan Publik untuk Hentikan Despotisme dan Dinasti Politik
Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas