INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/06/2018 17:20 WIB
  • KPU Kabupaten Sikka Harus Klarifikasi J. Ansar Rera dan Alexander Longginus Terkait Status Pembina Yayasan UNIPA

  • Oleh :
    • very
KPU Kabupaten Sikka Harus Klarifikasi J. Ansar Rera dan Alexander Longginus Terkait Status Pembina Yayasan UNIPA
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Untuk Demokrasi & Pembaruan/Landep, Christo Mario Yosephino Pranda. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Perdebatan tentang Status Pemilikan YAYASAN UNIPA, bisa ditelusuri melalui proses rekrutmen Calon Bupati Sikka dalam Pilkada 2018, karena keikutsertaan Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera, sebagai Calon Bupati Kabupaten Sikka periode 2018-2023, memiliki korelasi dengan pemenuhan persyaratan sebagai calon Bupati. Keberadaan Alexander  Longginus dan Joseph Ansar Rera, yang namanya masih tercantum sebagai Pembina di dalam Akta YAYASAN ÙNIPA, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Pemda Sikka. 

Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera ketika menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada periode 2003 -2008, mewakili Pemda Sikka, telah mendirikan YAYASAN UNIPA dengan Akta Pendirian No. 21 Tahun 2004, sebagai Badan Usaha Milik Daerah dan menjabat sebagai Pembina.

“Oleh karena itu Surat Pernyataan Berhenti dari Jabatan Pembina pada YAYASAN UNIPA harus diserahkan kepada KPU Sikka, ketika Alexander dan Joseph Ansar ditetapkan sebagai Calon Bupati Sikka sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf u jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada jo. Pasal 42 ayat (4) huruf c,  PKPU Nomor : 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Untuk Demokrasi & Pembaruan/Landep, Christo Mario Yosephino Pranda, melalui pernyataan pers di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Masalahnya, kata Mario, apakah ketika melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati, Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera memiliki "Itikad Baik" menyerahkan syarat-syarat Calon Bupati kepada KPU Kabupaten Sikka, juga menyertakan dokumen tentang Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan Pembina pada YAYASAN UNIPA. Atau mereka memang sama sekali "Beritikad Tidak Baik" sehingga tidak menyertakan Surat Pernyataan Berhenti dari YAYASAN UNIPA untuk "mengecoh" KPU Kabupaten Sikka, karena jabatan Pembina seharusnya dijabat secara ex-officio, tetapi kenyataannya dijadikan bersifat abadi dan sarat KKN.

Mario mengatakan, terkait jabatan Pembina pada YAYASAN UNIPA yang hingga saat ini tetap melekat, hal itu berimplikasi terhadap jabatan Joseph Ansar Rera sebagai Bupati Sikka, karena berada dalam larangan pasal 76 ayat (1) c dan  77  UU Pemda No. : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mengancam seorang Bupati dengan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan dari jabatan Bupati, jika terbukti merangkap jabatan pada YAYASAN, peristiwa yang sama pernah dibiarkan KPU Kabupaten Sikka pada Pilkada Sikka sebelumnya yaitu ketika Alexander Longginus dan Joseph Ansar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2003-2008 dstnya.

“Kekacauan Administrasi dan tumpang tindih jabatan dalam pengelolaan Yayasan UNIPA, merupakan cerminan karakter dasar seorang pemimpin dan kepemimpinan yang tidak sejalan dengan iklim pemberantasan KKN, sehingga akan sangat berbahaya jika nanti karakter ini dilanjutkan dan diterapkan dalam pemerintahan Kabupaten Sikka ke depan jika Alexander Longginus atau Joseph Ansar Rera kelak terpilih menjadi Bupati Sikka dalam Pilkada tanggal 27 Juni 2018, karena itu perlu diperjelas sebelum Pilkada Sikka tiba,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mario mendesak KPU Kabupaten Sikka untuk mengklarifikasi apakah Calon Bupati Sikka Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera telah menyerahkan Surat Pernyataan Berhenti dari Yayasan UNIPA dan apakah KPU Kabupaten Sikka sudah melakukan Verifikasi terhadap dokumen YAYASAN UNIPA atau memang Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera tidak pernah menyerahkan Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan Pembina pada YAYASAN UNIPA hingga saat menjelang Pilkada Sikka tiba tanggal 27 Juni 2018.

Hal itu mengingat konsekuensi hukum yang harus dipikul manakala terjadi kelalaian pada pihak KPU Kabupaten Sikka maupun pada Calon Bupati Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera.

“Maka sebelum timbul akibat yang fatal terkait dengan keabsahan Penyelenggaraan Pilkada Sikka yang dampaknya akan sangat merugikan Masyarakat Sikka, maka penjelasan KPU Kabupaten Sikka kepada publik sesegera mungkin merupakan jalan terbaik. Jika tidak maka KPU Kabupaten Sikka dinyatakan lalai melaksanakan kewajiban dan melanggar etika, sehingga bisa di DKPP-kan,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas