indonews

indonews.id

Jelang Vonis Tersangka Terorisme, Jajaran Kepolisian Strerilkan PN Jaksel

Tersangka kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018).

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Jelang Vonis Tersangka Terorisme, Jajaran Kepolisian Strerilkan PN Jaksel
Jajaran Kepolisian tengah apel pengamanan di PN Jaksel jelang vonis tersangka kasus terorisme (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID -Dalam mengantisipasi gangguan keamanan pada sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman  yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) pagi ini, petugas kepolisian telah melakukan sterilisasi di lingkungan pengadilan Jakarta Selatan.

Dari informasi yang dihimpun,  hanya pihak keamanan baik dari Polri maupun TNI yang berhak masuk ke dalam untuk melaksanakan apel pagi. Sedangkan sejumlah awak media tertahan di luar gerbang PN jaksel.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018). Aman isebut memenuhi seluruh dakwaan sebagai aktor intelektual di balik lima kasus teror. Yakni bom di Gereja Oikumene Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016). Kemudian Aman juga diduga mendalangi aksi bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017. (Hdr)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas