
Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait dugaan suap sebesar Rp60 miliar yang diterimanya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang tersebut diduga berasal dari dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), atau dikenal sebagai skandal korupsi minyak goreng.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam (12/4/2025).
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan vonis bebas atau onslag terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang terseret dalam kasus mega-korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, ironisnya, laporan kekayaan Muhammad Arif Nuryanta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jauh dari angka fantastis itu. Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025 untuk periode 31 Desember 2024, total harta kekayaan Arif hanya sebesar Rp 3,1 miliar.
Dalam laporan tersebut, Arif tercatat memiliki:
-
4 aset tanah dan bangunan di Sidenreng Rappang dan Tegal, dengan nilai total Rp 1,235 miliar
-
2 kendaraan pribadi: Honda CR-V dan motor Honda senilai total Rp 154 juta
-
Surat berharga dan kas senilai lebih dari Rp 1,7 miliar
-
Harta lainnya senilai Rp 72,5 juta
Ia tidak memiliki utang, dan hartanya diketahui naik secara perlahan dari tahun ke tahun: Rp 2,8 miliar pada 2022, Rp 2,9 miliar pada 2023, dan kini Rp 3,2 miliar.
Kesenjangan antara harta yang dilaporkan dengan dugaan suap yang diterima pun kini menjadi sorotan publik dan investigasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.*