Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi putusan Mahkaman Konstitusi (MK) yang menolak menerima uji materi UU 7/2027 tentang pemilu, terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden, Wapres Jusuf Kalla tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Tidak ada soal, sejak dulu anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya yang menggugat (ke MK), yang ditolak bukan posisi wapresnya tapi prosesnya, legal standing-nya," kata Wapres Jusuf Kalla di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, Kamis (28/6/1018).
Untuk diketahui sebelumnya, dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang terdiri dari perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar menginginkan Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019.
Namun karena ada ketentuan a quo, dinilai sekelompok masyarakat telah menghambat Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019.
Sementara dalam pertimbangannya, Majelis hakim konstitusi menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tak berdampak langsung kepada pemohon. (hdr)