INDONEWS.ID

  • Sabtu, 14/07/2018 12:01 WIB
  • HoA Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto Dinilai Bermasalah

  • Oleh :
    • very
HoA Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto Dinilai Bermasalah
Hikmahanto Juwana, Guru Besar FH Universitas Indonesia. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto pada hari Kamis 12 Juli kemarin menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pemebelian.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

Menurut menteri BUMN pada konperensi pers dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement). 

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa hal ini perlu mendapat klarifikasi, mengingat status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca juga : Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting

“Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum,” ujarnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Selanjutnya, dalam laman London Stock Exchange juga disebutkan bahwa harga penjualan 40% participating Interest disebutkan sebesar 3,5 Milyar Dolar AS. Harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.

Baca juga : Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental

Dalam hal demikian, kata Hikmahanto, sebaiknya Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya ijin perpanjangan dari Kementerian ESDM.

“Bila tidak maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika telah tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini karena manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. “Padahal ijin perpanjangan dari Kementerian ESDM pada saat perjanjian jual beli participating interest dilakukan belum diterbitkan,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas