INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/07/2018 13:01 WIB
  • Tersangka Suap DOKA, KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh dan Bupati Bener Merah

  • Oleh :
    • luska
Tersangka Suap DOKA, KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh dan Bupati Bener Merah
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Tim KPK di ruang Dirkrimsus Polda Aceh, Selasa (3/7) malam.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memblokir rekening Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi.

KPK juga memblokir rekening dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri yang juga telah sebagai tersangka dan seorang saksi yaitu teman dekat Gubernur Aceh yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018). Dikatakan Febri, pihaknya telah mengirimkan surat pemblokiran rekening.

"KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," kata Febri

Baca juga : Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting

KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh,

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yaitu dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri yang juga sebagai penerima suap selain Gubernur Aceh. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas