Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memblokir rekening Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi.
KPK juga memblokir rekening dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri yang juga telah sebagai tersangka dan seorang saksi yaitu teman dekat Gubernur Aceh yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018). Dikatakan Febri, pihaknya telah mengirimkan surat pemblokiran rekening.
"KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," kata Febri
KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh,
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yaitu dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri yang juga sebagai penerima suap selain Gubernur Aceh. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)