INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/07/2018 06:24 WIB
  • KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Sebagai Tersangka Suap Pengadaan Barang

  • Oleh :
    • luska
KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Sebagai Tersangka Suap Pengadaan Barang
KPK tetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Selain menetapkan Zainudin, KPK juga turut menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan Swasta CV 9 Naga Gilang Ramadan sebagai tersangka.

Basaria mengatakan, Zainudin diduga menerima uang suap senilai total Rp399 juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin penggadaan proyek pada dinas PUPR Lampung Selatan," kata Basaria.

Menurut Basaria, pemberian ‘uang pelumas’ itu dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Diduga komitmen fee awal sekitar 10-17 persen dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas