INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/08/2018 07:45 WIB
  • Jaksa Diperintah Hakim Agar Tio Direhabilitasi

  • Oleh :
    • hendro
Jaksa Diperintah Hakim  Agar Tio Direhabilitasi
Komjen pol (purn) Dr Anang Iskandar SH

Jakarta, INDONEWS.ID - Seharusnya, semua mainset hakim termasuk jaksa penuntut umum dan penyidik memahami hal ini. Bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna berdasarkan UU narkotika bersifat rehabilitatif, penempatan kedalam lembaga rehabilitasi atau hukuman rehabilitasi sebagai premium remedium bukan penjara. Penjara itu hanya untuk pengedar.

Perkara Tio adalah perkara kepemilikan narkotika dalam jumlah bersihnya dibawah 1 gram, barang bukti lain adalah bong atau alat hisap, ini mengindikasikan sebagai penyalah guna.
Dalam menangani perkara kepemilikan narkotika dalam jumlah sedikit untuk pemakaian sehari bagi diri sendiri, tidak untuk dijual, penegak hukum diperintahkan undang undang narkotika untuk menjamin tersangka/terdakwa penyalah guna untuk direhabilitasi bukan dipenjara (pasal 4).

Perkara Tio oleh jaksa penuntut umum dikontruksi sebagai pengedar sebagai tuduhan primair, itu menjadi sebab Tio ditahan di tingkat penuntutan, sebelum nya juga ditahan, di tingkat penyidikan sebagai pengedar tapi jaksa peneliti sebagai penuntut justru membenarkan penahan terhadap Tio.

Nah, di sini masalahnya. Kenapa Tio dikontruksi pasal pengedar, dikomulatifkan dengan pasal penyalah guna, sedangkan secara awam saja dilihat dari jumlah BB nya sedikit, kepemilikannya digunakan sendiri tidak untuk dijual, ditemukan alat hisap, hasil lab positif mengandung narkotika maka awam berkesimpulan Tio itu penyalah guna narkotika.

Tugas penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut, dan hakim adalah menjamin penyalah guna direhabilitasi dengan mengkontruksi penyalahguna.

Seakan akan jadi korban dan memilah, mana penyalah guna mana pengedar ini adalah amanat UU narkotika. Kalau tidak, maka tidak akan penyalah guna mendapatkan jaminan rehabilitasi dari UU, tidak akan ketemu pecandu yang menurut UU wajib direhabilitasi.

Setelah terkontruksi sebagai penyalah guna, selanjutnya kewajiban penyidik atau penuntut umum untuk melakukan assesmen terhadap penyalah guna.  Ini untuk mengetahui kadar ketergantungannya dan berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk merehabilitasi, sekaligus sebagai informasi bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Yang jelas, tidak lebih dari 4 tahun sesuai ancaman pidananya. Ini yang tidak dilakukan oleh penyidik dan jaksa selama ini sehingga penyalah guna oleh hakim yang tidak “OK” dihukum penjara yang dampak buruknya kemana mana. Ketika penyidik menahan dan dikuatkan oleh jaksa peneliti yang bertidak sebagai penuntut umum maka dapat dipastikan ini bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU narkotika, karena terhadap kejahatan penyalah gunaan narkotika tujuannya dicegah dilindungi  dan diselamatkan serta dijamin rehabiltasinya sedangkan terhadap pengedar hanya satu kata “diberantas”.

Apalagi penyalah guna itu berdasarkan KUHAP tidak memenuhi sarat untuk dilakukan penahanan selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan karena diacam dengan hukuman pidana
kurang dari 5 tahun (pasal 21).Untuk dapat ditahan dapat dipastikan dalam proses penegakan hukum, penyidik, penuntut umum bahkan hakim
pasti mengkomulatifkan dengan pasal  pengedar ( pasal 111, 112, 113, 114).

Kalau mengkomulatifkan dengan pasal
pengedar berarti penegak hukum melanggar tujuan dibuatnya UU narkotika. Dalam perkara Tio Jaksa tidak berkutik ketika hakim menyatakan dakwaan sebagai pengedar tidak terbukti
(ini dakwaan bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU) hanya sebagai tameng agar tersangka bisa ditahan, apalagi jaksa diperintahkan untuk mengeluarkan Tio dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat di Cibubur Jakarta.

Dititik ini jaksa penuntut umum se￾bagai peneliti berkas perkara mestinya "malu" karena tidak memahami bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif.
Penyalah guna tidak boleh dipaksa ditahan dengan tuntutan komulatif karena amanat UU narkotika, penyalah guna di jamin untuk direhabilitasi, konkritnya jaksa dan penegak hukum lainnya yang menjamin penyalah guna di rehabilitasi.

Kok nyatanya di tahan dan dipenjara.Itu lah kontruksi UU narkotika yang menurut saya sangat bagus dan “seksi” serta up to date sesuai amanat UU no 8 tahun 1976 yang mengintegrasikan
pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan karena narkotika itu obat yang bermanfaat bagi kesehatan namun kalau disalah gunakan dapat menyebabkan penyakit adiksi yang hanya bisa pulih kalau direhabilitasi.

Karena mengintegrasikan pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan maka masarakat dan penegak hukumnya banyak yang gagap, dan pusing, bagaimana menangani perkara penyalah guna bahkan karena pusingnya ada yang minta UU narkotika harus dirubah karena ambigulah, tidak tegaslah, pokoknya UU nakotika diganti.
Selama ini, penyalah guna yang bermasalah dengan hukum banyak yang bermuara di penjara.

Sedangkan amanat undang undangnya, selama menjalani proses hukum penyalah guna ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Masa menjalani rehabilitasi dalam proses penyidikan dan penuntutan dihitung sebagai masa menjalani hukuman dan ketika dipengadilan, terbukti salah
atau tidak terbukti bersalah, dihukum rehabilitasi.
Inilah jaminan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang wajib dilak￾sanakan oleh penegak hukum.

Dalam kajian teori namanya dekriminalisasi
penyalah guna. Artinya diproses secara pidana, diberikan upaya paksa berupa rehabilitasi dan dihukum rehabilitasi. Perkara Tio pakusadewo ini, adalah salah satu gambaran proses penegakan
hukum. Dimana penyidikan dan penuntutan-nya bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU. sedangkan peradilan nya "benar" dan "keberuntungan" Tio ketemu hakim yang OK.
Kalau tidak? Nasibnya akan seperti Jedun dan
jedun lainnya ditahan selama proses penegakan hukum dan berakhir divonis hukuman penjara.

Sekarang Jedun dan jedun lainnya ini mengisi sebagian besar lapas di seluruh indonesia. Jedun-jedun ini tidak mendapatkan pelayanan rehabilitasi sehingga di lapas dapat dipastikan masih dalam kondisi kecanduan. Oleh karena itu, dapat ditebak bahwa lapas pasti jadi lokasi tujuan peredaran narkotika.Ini salah satu dampak kalau jedun
dikenakan penahanan dan berakhir di penjara
setelah perkara Tio, ayo kita tebak tebakan ke depan perkara penyalah gunaan narkotika/perkara jedun ditahan atau tidak? Dihukum penjara atau dihukum rehabilitasi?

(Penulis Ka BNN 2011-2015, Kabareskrim 2015-2016 Komjen pol (purn) Dr Anang Iskandar SH)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas