INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/04/2017 13:43 WIB
  • Ahok Dituntut 1 Tahun, GNPF MUI Geram

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ahok Dituntut 1 Tahun, GNPF MUI Geram
Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa telah menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun, dalam sidang perkara dugaan penistaan agama. Tuntutan jaksa tersebut diniulai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak relevan dan cendernung memihak, akibatnya massa yang tergabung dalam GNPF MUI bereaksi keras. “Ini tandanya hukum telah mati di Indonesia. Jangan mentang-mentang Ahok sudah kalah di Pilkada terus mereka kira kita akan diam-diam aja,” teriak orator aksi dari atas mobil komando di luar gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). “Kalau begini caranya apakah kita siap revolusi,” sambung orator dengan nada tinggi yang langsung disambut teriakan siap dari para massa aksi. Kericuhan akibat ketidak puasanpun sempat terjadi, ratusan massa langsung mendekati kawat berduri yang telah dipasang oleh aparat kepolisian, belum lagia lemparan botot mineral yang terus melayang ke arah aparat kepolisian yang tengah berjaga di depan gedung. Melihat panasnya situasi, orator aksi meminta para massa tak terprovokasi. “Hati-hati provokasi, hati-hati provokasi,” ujar orator sambil melantunkan salawat. Sementara itu, massa yang melemparkan air mineral itu tampak dikerumuni massa aksi yang justru marah karena ulahnya. Sementar itu dalam waktu yang sama perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pedri Kasman menilai jaksa tidak independen dan cenderung diintervensi oleh pemerintah. “Kami sangat kecewa tuntutan jaksa, dimana jaksa hanya tuntut satu tahun penjara dan masa percobaaan dua tahun. Artinya, jaksa diduga keras diintervensi. Jaksa tidak independen,” kata Pedri di area persidangan. Pedri menilai, jaksa lebih cenderung membela dan meringankan Ahok bebas dalam persidangan ini. “Dan jaksa ini seolah olah pembela Ahok. Persidangan 19 kali menjadi mubazir.” germa Pedri Dia mengajak warga Jakarta untuk bersiap rasional dalam menyikapi kasus penistaan agama ini. Pedri juga akan menuntut pihak kejaksaan untuk mengoreksi tuntutannya. “Agar segera siapkan diri tuntut keadilan di negeri ini. Allahu Akbar!” teriaknya.(Lka)
Artikel Terkait
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas