INDONEWS.ID

  • Senin, 20/08/2018 10:42 WIB
  • Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Ajudan Kalapas

  • Oleh :
    • luska
Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Ajudan Kalapas
Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi penyidikan terkait kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, yang menyeret Kalapasnya Wahid Husen menjadi tersangka. Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendry Saputra. ajudan Wahid Husein yang juga telah berstatus tersangka.

Namun kali ini Hendry akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

"Hendry Saputra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK Merah putih, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018)..

Dalam kasus ini Fahmi Darmawansyah diduga telah memberikan suap sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas yang bagus atau mewah untuk ruang sel tahanannya, selain itu Fahmi juga ingin mendapatkan kemudahan keluar-masuk tahanan.

Dalam OTT KPK selain mengamankan Kalapas Sukamiskin, KPK juga menciduk staf Wahid Husen, Hendry Saputra.

Baca juga : Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus

Dalam OTT tersebut KPK mendapati Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sedang menerima suap dari Fahmi Darmawansyah suami Inneke koesherawati untuk mendapatkan fasilitas sel tahanan yang mewah termasuk fasilitas kemudahan keluar masuk lapas, Sabtu (21/7/2018)

Saat memberikan suap tersebut Fahmi yang merupakan napi korupsi dan suap ini, didampingi oleh Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan. Sedanglan Kalapas Wahid Hasyim saat itu didampingi oleh stafnya yaitu Hendry Saputra.

Baca juga : Dalami Kasus Suap di MA, Sopir Dinas Hakim Agung Gazalba Saleh Ikut Diperiksa KPK

Dari OTT tersebut, KPK berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam yang diduga mobil hasil suap saat itu,dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (Lka)

Artikel Terkait
Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus
Dalami Kasus Suap di MA, Sopir Dinas Hakim Agung Gazalba Saleh Ikut Diperiksa KPK
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas