INDONEWS.ID

  • Minggu, 26/08/2018 12:29 WIB
  • Dalam Seminggu Fariz RM Dua Kali Beli Sabu

  • Oleh :
    • hendro
Dalam Seminggu Fariz RM Dua Kali Beli Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono saat konpres dengan wartaran terkait penangkapan Faridz RM oleh jajaran Polres Jakarta Utara

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk ketiga kalinya musisi senior Fariz RM ditangkap jajaran Kepolisian karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Barcelona itu berawal awalnya dari  laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37,  Jumat (24/8/208) di Koja Jakarta Utara.

Baca juga : Perkara Fariz RM dan Penegakan Hukum Rehabilitatif

“Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul,” ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres  Metro Jakarta Utara.

Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN.

“Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB),” tambahnya.

Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram).

Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka.

“FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga,” kata Argo.

Ditempat yang sama Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai.

FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan  persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM.

“Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik,” kata Reza. (hdr)

Artikel Terkait
Perkara Fariz RM dan Penegakan Hukum Rehabilitatif
Artikel Terkini
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas