INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/08/2018 16:30 WIB
  • KPK Tetapkan Hakim Adhoc PN Medan dan Panitera Tersangka

  • Oleh :
    • luska
KPK Tetapkan Hakim Adhoc PN Medan dan Panitera Tersangka
Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tersangka kepada pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan.

Baca juga : Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Mery diduga menerima sejumlah uang terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomer perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tarmin Sukardi yang ditangani pengadilan tipikor pada PN Medan. Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti Helpandi dan sopir Merry Purba.

"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tarmin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dari uang pengganti Rp132 miliar," kata Agus dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Baca juga : Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi

Hakim Merry Purba diketahui menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tarmin. Ia dalam putusannya, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis tersebut.

Sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada Merry. Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280.000 yang diserahkan Tarmin kepada panitera Helpandi melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

Baca juga : Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati

Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Tarmin dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait
Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata
Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi
Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas