Jakarta, INDONEWS.ID, Untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan proyek pengadaan e KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (21/4/2017) memeriksa dua orang saksi yakni, Kakak dan Adik kandung Andi Narogong.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, kedua orang saksi itu bernama Dedi Prijono dan Vidi Gunawan. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam, red),” kata kata febri di Jakarta.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya beberapa waktu lalu terungkap bahwa Andi mengutus Dedi dan Vidi untuk melakukan konspirasi pada proyek e-KTP dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha, dan tim teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Selain itu, dalam pertemuan itu mereka membahas persiapan desain proyek e-KTP. Serta mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP. Yaitu, konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi.(hdr)