INDONEWS.ID

  • Senin, 03/09/2018 03:28 WIB
  • KAHMI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Adzan

  • Oleh :
    • hendro
KAHMI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Adzan
Ilustrasi pengeras suara adzan di Masjid (istimewa)

KAHMI: Desak Wapres JK Cabut Pembatasan Adzan

Ilustrasi

KAHMI: Desak Wapres JK Cabut Pembatasan Adzan

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Larangan pembatasan adzan yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JKW-JK) menimbulkan polemik. Pasalnya, surat edaran menteri agama itu membuat keresahan dikalangan umat Islam.

Oleh beberapa kalangan, pembatasan ini dinilai mengadopsi kebijakan Yahudi yaitu PM Benyamin Netayahu tahun 2016 yang membuat aturan tentang pembatasan suara adzan.

Dalam keterangan tertulisnya, Sekjen MaJelis Nasonal KAHMI, Asrul Kidam mengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini.

“Kami heran kok Jusuf Kalla selaku wakil Presiden dan juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia justru mencontoh negara Yahudi,” kata Sekjen Majelis Nasonal KAHMI, Asrul Kidam seperti keterangan tertulisnya, Minggu (2/9/2018) kemarin. 

Sedangkan, Pane Ketua  Bidang Pendidikan dan Advokasi Umat Majelis Nasional KAHMI, Mukhlis sangat menyayangkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alhasil, pihaknya mendesak kepada Pemerintahan JKW-JK segera mencabut aturan pembatasan suara adzan tersebut. 

Menurut Muklis, suara adzan sudah jauh lebih tua daripada usia NKRI. Suara adzan merupakan bagian dari pembangunan peradaban Islam di Indonesia.  (hdr)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas