KAHMI: Desak Wapres JK Cabut Pembatasan Adzan

Ilustrasi
KAHMI: Desak Wapres JK Cabut Pembatasan Adzan
Jakarta, INDONEWS.ID – Larangan pembatasan adzan yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JKW-JK) menimbulkan polemik. Pasalnya, surat edaran menteri agama itu membuat keresahan dikalangan umat Islam.
Oleh beberapa kalangan, pembatasan ini dinilai mengadopsi kebijakan Yahudi yaitu PM Benyamin Netayahu tahun 2016 yang membuat aturan tentang pembatasan suara adzan.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekjen MaJelis Nasonal KAHMI, Asrul Kidam mengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini.
“Kami heran kok Jusuf Kalla selaku wakil Presiden dan juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia justru mencontoh negara Yahudi,” kata Sekjen Majelis Nasonal KAHMI, Asrul Kidam seperti keterangan tertulisnya, Minggu (2/9/2018) kemarin.
Sedangkan, Pane Ketua Bidang Pendidikan dan Advokasi Umat Majelis Nasional KAHMI, Mukhlis sangat menyayangkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alhasil, pihaknya mendesak kepada Pemerintahan JKW-JK segera mencabut aturan pembatasan suara adzan tersebut.
Menurut Muklis, suara adzan sudah jauh lebih tua daripada usia NKRI. Suara adzan merupakan bagian dari pembangunan peradaban Islam di Indonesia. (hdr)