INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/09/2018 18:30 WIB
  • Cegah Mantan Napi Koruptor Nyaleg, KPU Kirimi Surat ke Peserta Pemilu

  • Oleh :
    • hendro
Cegah Mantan Napi Koruptor Nyaleg, KPU Kirimi Surat ke Peserta Pemilu
Komisioner KPU, Viryan Azis

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk meminta komitmen terkait pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan parpol, Komisi Pemilihan Umum berkirim surat kepada partai peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, hal itu dilakukan  terkait bacaleg mantan narpidana korupsi kepada pimpinan partai politik. Selain itu berdasarkan hasil pertemuan tripartit, KPU berupaya melakukan pendekatan ke partai politik peserta pemilu untuk meminta menarik bacaleg yang bersetatus mantan narapidana korupsi sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani.

Baca juga : MUI : Peserta Pemilu Harus Jujur, Adil dan Profesional

Viryan menjelaskan, pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan komitmen partai politik peserta pemilu yang menyatakan tidak akan mengusulkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sebagai bacaleg.

"Kemarin kita sudah melakukan pertemuan tripartit. KPU hari ini mengirin surat kepada pimpinan parpol nasional. Menyampaikan temuan-temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," tutur Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Baca juga : Ada 7 Partai yang Lolos pada Pemilu 2019

Viryan mengaku, bacaleg yang bersatatus sebagai mantan narapidana korupsi hanya ditemukan di tingkat provinsi dan kabupatan/kota, yakni DPRD. Sedangkan untuk bacaleg tingkat pusat tidak ada.

"Kami mengapresiasi parpol tingkat pusat yang clear tidak mengajukan bacaleg di DCS yang merupakan mantan napi korupsi. Sempat ada tapi sudah ditarik," ujarnya.

Untuk itu, Viryan berharap,  pimpinan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai politik peserta pemilu untuk menindaklanjuti terkait bacaleg kabupaten/kota yang berstatus mantan narapidana korupsi untuk segera dicabut. (Hdr)

Artikel Terkait
MUI : Peserta Pemilu Harus Jujur, Adil dan Profesional
Ada 7 Partai yang Lolos pada Pemilu 2019
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas