INDONEWS.ID

  • Senin, 10/09/2018 17:20 WIB
  • Menkumham Luruskan Soal Tagar2019PRABOWOPRESIDEN

  • Oleh :
    • hendro
Menkumham Luruskan Soal Tagar2019PRABOWOPRESIDEN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi penjelasan tentang kabar #2019PrabowoPresiden yang ramai beredar di masyarakat akhir-akhir.

Menurut Menteri Yasonna Laoly, kabar #2019PRABOWOPRESIDEN telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidaklah benar. 

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Menkumham menegaskan, bahwa #2019PRABOWOPRESIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkumham. Melainkan ada notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE  SIDEN. “Itu penyiasatan!” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2018).

Menkumham menuturkan, alasan penyiasatan itu dikarenakan menurut pasal 59 ayat 1 UU. Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. 

Baca juga : Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham

Maka, kata Yasonna, bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai nama Presiden. Sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya. Tetapi, ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendafarkan badan hukum perkumpulan: TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. 

“Notaris yang mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” ujar Menkumham. 

Baca juga : Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

Menteri Yasonna menjelaskan, bahwa notaris nakal itu menyiasati dengan mendaftarkan dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE  SIDEN.

“Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PRABOWOPRESIDEN itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ujarnya.

Menkumham kembali menjelaskan, bahwa Ditjen AHU Kemenkumham akan menolak nama badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRESIDEN. Sebab membawa nama Presiden. Namun pendaftar badan hukum perkumpulan itu mendaftarkannya dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE  SIDEN. 

“Kata PRESIDEN tidak tertulis satu. Tapi ada pemisahan kata PRE dan SIDEN. Nama perkumpulannyaTAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” jelaa Menteri Yasonna Laoly. (Hdr)
 

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham
Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas