Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi penjelasan tentang kabar #2019PrabowoPresiden yang ramai beredar di masyarakat akhir-akhir.
Menurut Menteri Yasonna Laoly, kabar #2019PRABOWOPRESIDEN telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidaklah benar.
Menkumham menegaskan, bahwa #2019PRABOWOPRESIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkumham. Melainkan ada notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. “Itu penyiasatan!” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2018).
Menkumham menuturkan, alasan penyiasatan itu dikarenakan menurut pasal 59 ayat 1 UU. Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
Maka, kata Yasonna, bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai nama Presiden. Sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya. Tetapi, ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendafarkan badan hukum perkumpulan: TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.
“Notaris yang mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” ujar Menkumham.
Menteri Yasonna menjelaskan, bahwa notaris nakal itu menyiasati dengan mendaftarkan dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.
“Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PRABOWOPRESIDEN itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ujarnya.
Menkumham kembali menjelaskan, bahwa Ditjen AHU Kemenkumham akan menolak nama badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRESIDEN. Sebab membawa nama Presiden. Namun pendaftar badan hukum perkumpulan itu mendaftarkannya dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.
“Kata PRESIDEN tidak tertulis satu. Tapi ada pemisahan kata PRE dan SIDEN. Nama perkumpulannyaTAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” jelaa Menteri Yasonna Laoly. (Hdr)