INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/09/2018 05:45 WIB
  • Mendagri: Mestinya Dinas Dukcapil Patuhi SOP

  • Oleh :
    • hendro
Mendagri: Mestinya Dinas Dukcapil Patuhi SOP
Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut ditemukannya ribuan KTP-el di sebuah kebun di daerah Serang Banten, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menginstruksikan agar jajaran pemerintah daerah, khususnya dinas dukcapil berhati-hati dalam mengelola dokumen kependudukan tak terpakai.

"Ini sensitif, harusnya sudah ada intruksi dipotong, kaya di Bogor waktu itu atau dibakar," kata Tjahjo Rabu (12/9/2018) kemarin.

Baca juga : Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo

Meskipun barang-barang tersebut memang sudah tak terpakai, namun jangan sampai asal dalam memperlakukannya. Seperti yang terjadi di Serang Banten pada Senin, 10 September 2018 kemarin.

"Tapi, staf di bawah memang masih menganggap ini sampah, ya dibuang seenaknya," tambah Tjahjo.

Baca juga : Di Hari Kebangkitan Nasional, Lisa Rosanti Nasabah Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal Rajai Pasar Nasional

Hal ini Mendagri sampaikan terkait temuan   2.910 keping  KTP,yaitu sebanyak 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el),  111 KTP-el rusak secara fisik dan  sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan merubah status. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTPel. Untuk blanko Kartu Keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tandatangan blanko dari tandatangaan camat.

Tjahjo menuturkan , sudah ada standar operasional prosedur (SOP) dalam membuang barang-barang tak terpakai itu. Kemendagri pun telah menerbitkan surat edarannya, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. 

Baca juga : Siswa SMK Tamansiswa 2 Jakarta Berhasil Ciptakan Mobil dan Motor Listrik

Kata Mendagri, cara yang benar adalah dengan memotong ujung KTP atau boleh juga langsung membakarnya. Namun, sudah lebih dulu di data bahwa memang dokumen tersebut tak terpakai.

"Dipotong dibakar boleh saja sepanjang sudah di data. Atau, itu tidak bisa digunakan, karena sudah invalid," tambahnya.

Tjahjo mengakui, memang gudang Kemendagri sudah kelebihan kapasitas dalam menampung dokumen-dokumen tak terpakai. Menurutnya, tak mengapa kalau daerah menyimpannya sendiri.

"Tidak apa-apa disimpan di gudang dinas daerah, kecamatan, bisa juga langsung dimusnahkan," ujarnya. (Hdr)

Artikel Terkait
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Di Hari Kebangkitan Nasional, Lisa Rosanti Nasabah Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal Rajai Pasar Nasional
Siswa SMK Tamansiswa 2 Jakarta Berhasil Ciptakan Mobil dan Motor Listrik
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Bertemu CEO LG CNS, Menko Airlangga Dorong Investasi Korea Selatan pada Pembentukan Platform Teknologi Masa Depan
Di Hari Kebangkitan Nasional, Lisa Rosanti Nasabah Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal Rajai Pasar Nasional
Siswa SMK Tamansiswa 2 Jakarta Berhasil Ciptakan Mobil dan Motor Listrik
Beragam Momentum Perayaan Hari Ulang Tahun ke-66 Tahun Pemred Asri Hadi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas