INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/09/2018 16:30 WIB
  • Ketua DPR: Tindak Tegas Penyebar Berita Hoaks

  • Oleh :
    • very
Ketua DPR: Tindak Tegas Penyebar Berita Hoaks
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) (foto istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menjelang pemilu Presiden 2019, beredar banyak akun yang tidak jelas kepemilikannya. Akun tersebut menyebarkan berita-berita bohong, alias hoaks yang bisa mengganggu suasana pemilu.

Terkait dengan informasi di media sosial yang menggunakan akun tidak jelas kepemilikannya, yang mampu secara otomatis memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks atau ujaran kebencian (akun robot), terutama menjelang Pemilu 2019, Ketua DPR mendorong Komisi I DPR dan Komisi II DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan upaya-upaya dalam mengantisipasi munculnya ujaran kebencian maupun hoaks pada berita di media online maupun media social.

Baca juga : Terima Pimpinan MPR, Presiden Ingin Pelantikan Khidmat dan Sederhana

Hal itu mengingat ‘robot’ yang digunakan dalam media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks masih tersebar di media sosial.

“Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime untuk menindak tegas pelaku yang mengendalikan akun robot yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Baca juga : Ketua MPR: Menteri Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif

Bamsoet juga mendorong Komisi I DPR dan Komisi II DPR meminta Kemenkominfo dan Bawaslu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bagaimana cara mengolah informasi yang didapat agar tidak begitu saja diterima dari satu sumber media, dengan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut kepada beberapa media lain atau instansi/lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan informasi.

Bambang mengatakan bahwa mengihina seseorang atau kelompok tertentu bisa dikenakan pasal. “Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya. (Very)

Baca juga : Bamsoet Calon Terkuat Ketua MPR, Ini Alasannya

 

Artikel Terkait
Terima Pimpinan MPR, Presiden Ingin Pelantikan Khidmat dan Sederhana
Ketua MPR: Menteri Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif
Bamsoet Calon Terkuat Ketua MPR, Ini Alasannya
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas