INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/09/2018 23:45 WIB
  • Nama Dicoret, OSO Gugat KPU ke Bawaslu

  • Oleh :
    • hendro
Nama Dicoret, OSO Gugat KPU ke Bawaslu
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) saat di posko Cemara

Jakarta, INDONEWS.ID -  Diduga telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret dua Bakal Calon Legislatif di Pemilu 2019.

Kedua calon legislatif tersebut adalah Oesman Sapta Odang dan caleg kedua yang dicoret yakni Victor Juventus G May dari Dapil Papua Barat

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri  sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sebanyak 807 orang dan memperebutkan 136 kursi dan mencoret dua bacaleg.

"Untuk DCT anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang, di 34 daerah pemilihan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Baca juga : Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya

Di tempat yang sama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU RI mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD dari dapil Kalimantan Barat dikarenakan keduanya tidak menyerahkan surat pengunduran dari partai politik. 

Hal itu diketahui, salah satu syarat di Pemilu 2019 adalah caleg DPD tak boleh berasal dari partai politik (parpol).

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

Ilham mengatakan, KPU RI sudah menunggu kedua bacaleg DPD tersebut melengkapi syarat-syarat yang belum terpenuhi, khususnya terkait surat pengunduran diri dari parpol.

Namun, kedua bacaleg itu tidak kunjung menyampaikan surat tersebut. "Pak Oesman Sapta sampai tadi malam tidak menyerahkan pengunduran diri dari parpol," ujarnya

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Coret-coret, siapa yang berani coret? Belum belum belum. Ya sudah pastilah kalau dicoret ya digugat. Gugat ke Bawaslu," ujar OSO  di Posko Cemara,  Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

OSO mengatakan gugatan dirinya sudah diterima Bawaslu, dan dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.(hdr)

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas