INDONEWS.ID

  • Senin, 27/03/2017 12:29 WIB
  • KPPU Ingatkan Perlakuan Sama Angkutan Konvensional dan Online

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
KPPU Ingatkan Perlakuan Sama Angkutan Konvensional dan Online
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah agar mengambil sikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi, khususnya terkait taksi online dan konvensional. Bila tidak segera mengambil tindakan tegas dan bijak, maka kekisruhan antara pelaku usaha berbasis taksi konvensional dengan taksi online bisa semakin memanas dan meluas di sejumlah kota besar di Indonesia. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kebijakan pemerintah terkait angkutan konvensional dan angkutan online saat ini masih belum seragam. Misalnya, terkait kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, seperti pajak dan uji kelayakan kendaraan. Kewajiban yang tidak seragam tersebut, kata Syarkawi, membuat angkutan konvensional sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online, seperti dalam hal pemberian tarif. Karena itu, adalah hal yang wajar jika pengusaha taksi konvensional meminta penertiban angkutan online. "Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain," kata Syarkawi, di Jakarta, akhir pekan. Selain memberikan pengaturan yang sama, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama. Terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, Syarkawi mengatakan, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian KPPU. Yaitu terkait pengaturan standar minimum pelayanan terhadap konsumen atau penumpang, dan pengaturan tarif batas atas. Dia menjelaskan, adanya aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen. "Kalau untuk tarif, kami lebih setuju pengaturan batas atas dan tidak merekomendasikan ketentuan batas bawah. Sebab, kalau pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi," kata Syarkawi, melalui siaran pers. Ketentuan batas bawah tarif angkutan taksi konvensional dan online, katanya, justru akan berdampak pada biaya transportasi mahal dan membuat sulit menurunkan ongkos transpor. Batas tarif bawah akan memaksa konsumen membayar biaya angkutan dengan harga yang mahal. Hal ini, katanya, sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi. Syarkawi menambahkan, hadirnya taksi online di sektor jasa transportasi sejatinya telah menjadi perhatian KPPU sejak setahun terakhir. "Kami tengah mengkaji pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh pengusaha taksi online," ujarnya. Pengaduan tersebut berupa dugaan tindakan predatory pricing yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha taksi online. Hal itu dilakukan dengan memasang tarif yang sangat rendah dengan tujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha saingannya ataupun untuk mencegah masuknya pengusaha lain ke dalam pasar yang sama. Berapa bulan belakangan, tarif angkutan online dibanderol dengan harga murah, bahkan juga menawarkan berbagai promosi hingga perjalanan gratis. Syarkawi menegaskan, KPPU siap menindak pelaku usaha bila terbukti melakukan predatory pricing untuk menyingkirkan pesaingnya. "Kami akan melihat bagaimana struktur cost yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," pungkas Syarkawi. (Very)
Artikel Terkait
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas