INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/10/2018 13:25 WIB
  • Bikin Nyaman Kawasan Industri Pulogadung, JIEP Tata PKL Agar `Naik Kelas`

  • Oleh :
    • very
Bikin Nyaman Kawasan Industri Pulogadung, JIEP Tata PKL Agar `Naik Kelas`
PT JIEP melakukan penertiban sekaligus penataan terhadap PKL yang biasa beroperasi di Jalan Rawabali 1 dan Rawabali 2 pada Kamis (4/10). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kenyamanan para investor menjadi perhatian utama pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Baca juga : Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat

Karena itu, JIEP terus membenahi kawasan yang dikelolanya itu dengan fokus pembenahan di antaranya pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para investor dan tenant, karena dengan tertatanya kawasan industri Pulogadung otomatis kawasan kami akan menjadi kawasan industri yang High Value Added," ujar Corporate Secretary PT JIEP, Purwati 

Baca juga : Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa

Ia menambahkan, manajemen PT JIEP ingin menjaga serta menciptakan kawasan industri yang aman, tertib, dan indah. Oleh karena itu penataan terhadap utilitas kawasan industri Pulogadung harus benar-benar diperhatikan dengan khusus.

“Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL (pedagang kaki lima) yang tidak berizin kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial,” tambahnya

Baca juga : Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan

Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT JIEP, Narutama menjelaskan, secara berkelanjutan Manajemen PT JIEP telah melakukan penertiban sejak bulan Februari hingga awal Oktober 2018. 

(Salah satu lokasi PKL yang telah dipersiapkan oleh PT JIEP, di lingkungan kawasan. Foto: Ist)

 

Yang terbaru, JIEP melakukan penertiban sekaligus penataan terhadap PKL yang biasa beroperasi di Jalan Rawabali 1 dan Rawabali 2 pada Kamis (4/10).

"Sebelum melaksanakan Penertiban, tentunya kami melakukan berbagai upaya mulai dari cara persuasif hingga teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada para pedagang. Bahkan, seminggu sebelum penertiban kami melakukan audiensi dengan para PKL yang pada intinya kami tetap melaksanakan penataan dan telah menyiapkan lokasi resmi atau food center di Rawabali bagi para PKL yang telah kami tertibkan," ujarnya

Sebagai informasi tambahan, penertiban yang dilaksanakan oleh jajaran Manajemen PT JIEP dan bersinergi dengan 3 pilar yaitu TNI, Polri, dan Walikota Jakarta Timur mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar.

Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri. Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.  

Saat ini PT JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yaitu di Khasanah Food (halaman Masjid JIEP Jayakarta)  sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian; Food Centre I, Jalan Rawaterate sebanyak 63 unit; Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit); dan Food Centre III  di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi. (Very)

Artikel Terkait
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas