INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/10/2018 18:30 WIB
  • KPK Kembalikan Uang Korupsi KTP Elektronik Ke Kas Negara

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Kembalikan Uang Korupsi KTP Elektronik Ke Kas Negara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Jakarta, INDONEWS.ID – Uang sebesar Rp.2,286 miliar yang merupakan uang pengganti terpidana korupsi proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dikembalikan ke kas negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah uang yang dirampas dan berhasil diselamatkan oleh KPK itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp.1 miliar ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1,186 miliar.

"Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, (11/10).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Sementara, saat proses hukum masih berjalan, Andi Narogong telah mengembalikan uang sebesar USD350 ribu. Pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi KTP-el.

Sebagai pengingat, Andi Agustinus alias Andi Narogong dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tersebut, Andi dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Selain itu, dalam putusan tersebut hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Andi yakni membayar uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar dikurangi USD350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun. (ronald)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas