INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/12/2018 22:01 WIB
  • Kemendagri Cabut Inmendagri Soal Pakaian Dinas

  • Oleh :
    • hendro
Kemendagri Cabut Inmendagri Soal Pakaian Dinas
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait adanya masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada terkait pakaian dinas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan Inmendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.

“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut,” kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

MenurutHadi, Inmendagri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Inmendagri ini tambah Hadi, juga hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.

“Inmendagri ini sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kalau yang diatur hanya  untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari senin dan selasa serta putih untuk hari rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas,” ujar Hadi.

Hadi melanjutkan, Inmendagri ini bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan," jelas Hadi.

Diakhir keteranganya, Hadi mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh masyarakat. “Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri," tutup Hadi.(hdr)

 

Artikel Terkait
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas