INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/01/2019 06:10 WIB
  • 1 Januari 2019, Indonesia Resmi Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB

  • Oleh :
    • Ronald
1 Januari 2019, Indonesia Resmi Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB
Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya juga pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia secara resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB)  untuk periode 1 Januari 2019 - 31 Desember 2020.

Hal ini ditandai dengan pemasangan bendera pusaka Sang Saka Merah Putih di Markas PBB di New York, Amerika Serikat pada tanggal 2 Januari 2019 lalu oleh Wakil Tetap Republik Indonesia (Watap RI) untuk PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani.

Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya juga pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Masuknya Indonesia menjadi anggota tidak tetap di DK PBB ini sangatlah memungkinkan. Karena pada saat dilakukan pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB bulan Juni 2018 lalu, Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.

Menurut Dubes Djani, besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia.

Maka sebagai anggota di DK PBB, Indonesia bersama 14 negara lainnya yakni Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandatnya di dalam Piagam PBB.

Sejak 1 Januari 2019, Dubes Dian Triansyah Djani selaku Watap RI di PBB juga telah diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267.

Tidak hanya itu, Indonesia juga akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988 dan selanjutnya akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.

Di antara ke-15 anggota DK PBB selama kurun waktu 2019 – 2020, Indonesia merupakan negara penyumbang pasukan terbesar untuk Misi Keamanan PBB. Oleh karena itu Indonesia akan memberi perhatian pada peningkatan efisiensi dan efektifitas misi perdamaian PBB (UN Peace Keeping Operations), disamping isu global lainnya.

Selain Indonesia, negara anggota PBB lain yang juga memulai masa keanggotaannya di DK PBB pada periode yang sama adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, Jerman. Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember 2018, yaitu: Kazakhstan, Bolivia, Ethiopia, Belanda dan Swedia. (ronald)

 

Baca juga : Dubes RI untuk Tahta Suci: Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Sangat Historis
Artikel Terkait
Dubes RI untuk Tahta Suci: Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Sangat Historis
Ini Catatan Hikmahanto Soal Perjanjian FIR Indonesia-Singapura yang Telah Efektif Berlaku
Indonesia – Australia Berkomitmen untuk Memperkuat Kerja Sama Strategis di Kawasan Indo-Pasifik
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas