INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/01/2019 23:59 WIB
  • KPU : Caleg Eks Koruptor tersebar di DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Oleh :
    • luska
KPU : Caleg Eks Koruptor tersebar di DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
KPU umumkan caleg eks napi.(Indonews/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi kepada publik. Pengumuman disampaikan Ketua KPU Arief Budiman didampingi lima Komisoner KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.

Berdasarkan data yang dihimpun KPU, 49 caleg eks koruptor ini tersebar 9 orang caleg Dewan Perwakilan Daerah, 16 orang celeg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019," terang arief Budiman saat konferensi pers, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1/2019) malam.

Dijelaskan Arif, pengumuman caleg eks napi kasus korupsi dilakukan bersasarkan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

"Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU Pemilu Tahun 2017 untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik," katanya.

Dari jumlah 40 caleg eks koruptor tersebut, terbanyak terdapat di Partai Golkar sebanyak 8 orang, Partai Gerindra 6 orang, Hanura 5 orang, Partai Berkarya, Demokrat dan PAN masing-masing ada 4 orang. Kemudian, Partai Garuda, PKPI, Perindo masing-masing mempunyai 2 orang caleg eks koruptor serta PDIP, PKS dan PBB mempunyai masing-masing 1 orang.

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

Berikut data 40 Caleg DPRD Eks Koruptor per partai:

1. Partai Gerindra
- Caleg DPRD provinsi: 3 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 3 orang
- Total: 6 orang

2. PDIP
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: -
- Total: 1 orang

3. Golkar
- Caleg DPRD provinsi: 4 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 4 orang
- Total: 8 orang

4. Garuda
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 2 orang

5. Berkarya
- Caleg DPRD provinsi: 2 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 4 orang

6. PKS
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: orang
- Total: 1 orang

7. Perindo
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 1 orang
- Total: 2 orang

8. PAN
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 3 orang
- Total: 4 orang

9. Hanura
- Caleg DPRD provinsi: 3 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 5 orang

10. Demokrat
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 4 orang
- Total: 4 orang

11. PBB
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: -
- Total: 1 orang

12. PKP Indonesia
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 2 orang

Berikut data 9 Caleg DPD Eks Koruptor per dapil:

1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang

(Lka)

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas