Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi kepada publik. Pengumuman disampaikan Ketua KPU Arief Budiman didampingi lima Komisoner KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU, 49 caleg eks koruptor ini tersebar 9 orang caleg Dewan Perwakilan Daerah, 16 orang celeg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019," terang arief Budiman saat konferensi pers, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1/2019) malam.
Dijelaskan Arif, pengumuman caleg eks napi kasus korupsi dilakukan bersasarkan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
"Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU Pemilu Tahun 2017 untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik," katanya.
Dari jumlah 40 caleg eks koruptor tersebut, terbanyak terdapat di Partai Golkar sebanyak 8 orang, Partai Gerindra 6 orang, Hanura 5 orang, Partai Berkarya, Demokrat dan PAN masing-masing ada 4 orang. Kemudian, Partai Garuda, PKPI, Perindo masing-masing mempunyai 2 orang caleg eks koruptor serta PDIP, PKS dan PBB mempunyai masing-masing 1 orang.
Berikut data 40 Caleg DPRD Eks Koruptor per partai:
1. Partai Gerindra
- Caleg DPRD provinsi: 3 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 3 orang
- Total: 6 orang
2. PDIP
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: -
- Total: 1 orang
3. Golkar
- Caleg DPRD provinsi: 4 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 4 orang
- Total: 8 orang
4. Garuda
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 2 orang
5. Berkarya
- Caleg DPRD provinsi: 2 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 4 orang
6. PKS
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: orang
- Total: 1 orang
7. Perindo
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 1 orang
- Total: 2 orang
8. PAN
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 3 orang
- Total: 4 orang
9. Hanura
- Caleg DPRD provinsi: 3 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 5 orang
10. Demokrat
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 4 orang
- Total: 4 orang
11. PBB
- Caleg DPRD provinsi: 1 orang
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: -
- Total: 1 orang
12. PKP Indonesia
- Caleg DPRD provinsi: -
- Caleg DPRD Kabupaten/Kota: 2 orang
- Total: 2 orang
Berikut data 9 Caleg DPD Eks Koruptor per dapil:
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang
(Lka)