Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi 500 Pati dan Pamen yang belum mendapatkan jabatan ataupun tugas, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menertangkan dalam menangani persoalan tersebut pihaknya sedang melakukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
apabila UU tersebut telah dirubah maka para perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (pati) TNI bisa berdinas di kementerian/lembaga negara, dengan urutan setingkat eselon 1 dan eselon 11.
"Khususnya pasal 47 [UU TNI], kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2. Tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk di sana," terang Panglima TNI usai menutup Rapim TNI 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dikatakan Panglima, saat ini dirinya tengah menunggu proses revisi UU TNI itu selesai sehingga nantinya ratusan Pati dan pamen mendapatkan jabatan.
"Yang jelas untuk perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan perpres karena sudah ada keppres-nya. Paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200, mudah-mudahan," imbuhnya.
Sperti contoh, lanjutnya, Komando Resort Militer (Korem) berstatus tipe B yang dikomandoi oleh seorang kolonel akan dinaikkan statusnya menjadi Korem tipe A yang akan dikomandoi oleh seorang berpangkat brigjen atau bintang satu.
"Otomatis akan menambah Kolonel karena para asisten [Korem] yang tadinya letkol menjadi kolonel, itu saja sudah menyerap," kata dia.
Selain itu, jabatan Inspektorat Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) yang kini dijabat oleh prajurit berpangkat brigjen akan dinaikkan menjadi bintang dua atau berpangkat mayjen.
Tentunya, kata Hadi, peningkatan organisasi TNI tersebut mampu menyerap sekitar 60 pati TNI baru yang berpangkat brigjen, mayjen hingga letjen.
" Mekanisme tersebut ditempuh karena masih ada mayoritas kolonel yang sebagian besar berasal dari TNI AD belum memiliki jabatan," tambahnya.
Panglima TNI juga akan membentuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Komando Khusus (Kopsus) TNI yang nantinya bisa diisi oleh jabatan pati TNI.
" Paling tidak sudah menyerap hampir 150 sampai 200 Kolonel," pungkasnya. (Lka).