INDONEWS.ID

  • Rabu, 06/02/2019 06:01 WIB
  • 30 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus

  • Oleh :
    • luska
 30 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus
Ilustrasi napi dapat remisi

Jakarta, INDONEWS.ID - Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 30 narapidana pemeluk Agama Konghucu saat perayaan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili.

"Dari 30 narapidana penerima RK Hari Raya Imlek 2019, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019).

Jumlah total narapidana pemeluk Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 65 orang.

"Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP [Warga Binaan Pemasyarakatan] menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," terangnya.

Dalam pemberian remisi tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung menjadi penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana.

Narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Pemberian remisi Hari Raya Imlek kali ini mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12.348.000. Dengan catata, biaya makan per napi per hari rata-rata Rp14.700.

Ia juga mengklaim proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara daring dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," tambah Utami.

Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.

Diantaranya, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 4 Februari 2019, jumlah WBP di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang.

Rinciannya, sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %). (Lka)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas