INDONEWS.ID

  • Senin, 11/02/2019 22:35 WIB
  • 42 Desa Sadar Hukum Merintis di Kabupaten Aceh Tamiang

  • Oleh :
    • hendro
42 Desa Sadar Hukum Merintis di Kabupaten Aceh Tamiang
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof. Benny Riyanto resmikan 42 desa sadar hukum di Aceh

Aceh, INDONEWS.ID - Sebanyak 42 desa Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh diresmikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof. Benny Riyanto, sebagai desa berpedikat Desa Sadar Hukum, pada  Senin 11 Desember 2019.

Prof. Benny Riyanto mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa tidak mudah mendapat predikat Desa Sadar Hukum. 

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

Kemenkumham, menurutnya, memberi penilaian dari 4 dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi serta regulasi. 

“Jika desa dimaksud mampu memenuhi 4 hal ini. Maka desa tersebut baru bisa dikatakan sebagai desa yang sadar hukum,” ucap Prof. Benny Riyanto. 

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

Kepala BPHN Kemenkumham itu juga menjelaskan, sebanyak 42 desa ini tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. Bobot penilaian skor diraih desa  tersebut di atas 140. 
Rupanya, keberhasilan hadir 42 Desa Sadar hukum di Aceh Tamiang tidak terlepas dari upaya adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau KADARKUM. 

Menurut Prof. Benny Riyanto, KADARKUM berperan serta melakukan pembinaan terhadap kampung/desa Binaan menjadi sadar hukum. “Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya,” ujarnya.

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Sementara itu, Asisten I Setda Aceh M. Djakfar menyebutkan, bahwa pemerintah Aceh menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan pengukuhan KOPETA HAM di Aceh Tamiang oleh Kemenkumham.  "Apa yang dilakukan merupakan wujud implementasi berbagai tugas, kewenangan dan fungsi pelayanan masyarakat," kata Djakfar.

Pemerintah Aceh, kata Djakfar, juga memberi apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Sebab telah mengambil inisiatif mendukung kegiatan Desa Sadar Hukum.
 

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas