INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/02/2019 12:30 WIB
  • Sejumlah Pihak Meminta Revisi RUU Mineral dan Batubara Ditunda

  • Oleh :
    • Syailendra
Sejumlah Pihak Meminta Revisi RUU Mineral dan Batubara Ditunda
Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta agar Pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara

Jakarta, Indonews.id - Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta agar Pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Alasannya, waktu yang kian dekat dengan pemilu dan memungkinkan pembahasan revisi UU Minerba rawan komoditas politik.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, revisi UU Minerba sebenarnya masuk Prolegnas Prioritas sejak 2016 sebagai UU perubahan. Namun hingga kini pembahasannya selalu kandas lantaran tarik ulur kepentingan oleh berbagai pihak meski beberapa kali sudah dilakukan pembahasan.

Baca juga : Kemenko Marves: Hilirisasi Industri Serap Ribuan Tenaga Kerja

Pada pertengahan 2017, Kementerian ESDM telah mencoba melakukan pembahasan intensif atas naskah revisi UU Minerba versi pemerintah. Kemudian pada April 2018 draf RUU Minerba juga beredar luas di publik. Namun karena beberapa ketentuan dalam RUU tersebut ditengarai lebih untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah kontraktor yang kontraknya akan berakhir dalam 2-3 tahun ke depan, maka muncul protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Akibatnya pembahasan RUU pun saat itu dihentikan dan tidak jelas hingga saat ini.

Oleh sebab itu revisi UU Minerba terhindar dari ajang titipan bagi kelompok pihak terutama pemegang konsesi tambang yang hampir habis kontraknya, IRESS berharap penetapan RUU Minerba ditunda hingga terpilihnya anggota DPR RI dan Presiden RI hasil Pemilu 2019.

Baca juga : Dilantik Jadi Direktur Hilirisasi Minerba, Asri Hadi: Hasym Daeng Punya Jiwa Jadi Pemimpin

"Terlepas dari ditundanya pembahasan RUU Minerba, rakyat tentu berharap agar ketentuan-ketentuan yang kelak diatur dalam UU Minerba baru konsisten dengan amanat konstitusi," kata Marwan dalam seminar "Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional" di Jakarta, Senin (11/02).

Sementara itu Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon Sembiring mengatakan bahwa saat ini penjabaran dari UU Minerba yang sudah ada saja belum terwujud tapi sudah mau diganti dengan UU yang baru. Menurutnya yang harus diperbaiki seharusnya orang-orang di belakang implementasi UU Minerba tersebut, bukan UU-nya. "Saya bukan anti, tapi batalkan deh UU baru, kalau tidak kita kembali lagi ke zaman batu," ucap Simon.

Baca juga : Polemik UU Minerba, PP PMKRI Dorong Presiden Jokowi Keluarkan Perppu

Hal senada juga disampaikan Arif Zardi Dahlius dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Menurutnya kegiatan eksplorasi di dunia pertambangan Indonesia saat ini bagaikan mati suri yang disebabkan tak ada implementasi dan pelaksanaan yang baik dari UU Minerba yang ada. "Implementasinya yang masih perlu diperbaiki," tegasnya.

Sedangkan Ryad Khairil dari Eralaw menjelaskan bahwa UU No.4/2009 memerlukan waktu yang sangat panjang dalam pembuatannya. Sejak diinisiasi pada tahun 1994-1995, UU ini baru diundangkan pada tahun 2009. "Jadi sebetulnya UU ini sudah melalui proses yang panjang. Kenapa tidak kita pakai saja UU yang ada. Kemudian kalau ada pasal yang tidak sesuai UU kita ubah dan itu kita lakukan pengawalan," paparnya.

Berdasarkan rancangan revisi UU Minerba, Ryad khawatir pembahasannya justru bukan untuk mengubah UU tapi membuat UU yang baru. "Banyak yang diutak-atik, dan itu isinya jauh dari penguasaan negara," jelas Ryad.

Artikel Terkait
Kemenko Marves: Hilirisasi Industri Serap Ribuan Tenaga Kerja
Dilantik Jadi Direktur Hilirisasi Minerba, Asri Hadi: Hasym Daeng Punya Jiwa Jadi Pemimpin
Polemik UU Minerba, PP PMKRI Dorong Presiden Jokowi Keluarkan Perppu
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas