INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/02/2019 20:30 WIB
  • Ciptakan Pemilu Yang Tertib, Mendagri Minta Pejabat Publik Indahkan Aturan KPU Dan Bawaslu

  • Oleh :
    • Ronald
Ciptakan Pemilu Yang Tertib, Mendagri Minta Pejabat Publik Indahkan Aturan KPU Dan Bawaslu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta semua kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019.

Jakarta, INDONEWS. ID - Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Dan untuk menghindari adanya pelanggaran khususnya yang dilakukan selama masa kampanye tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta semua kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019.

Menteri kabinet dari PDIP ini juga meminta kepada seluruh kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

“Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali Sabtu Minggu,” terang Tjahjo dalam keterangan resminya, Kamis (14/2/2019).

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa aturan cuti kampanye tersebut sudah diatur dalam pasal Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. Dimana isinya adalah ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya," bebernya.

Hal ini yang kemudian dicontohkan oleh Mendagri untuk mengajukan cuti kampanye kepada Presiden pada saat dirinya ikut menghadiri reuni Koalisi Alumni Universitas Diponegoro untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.

“Karena apapun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi disatu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral disisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye saja ikut reuni UNDIP di Semarang saya harus minta izin cuti ke presiden dulu, baru saya lapor ke Bawaslu,” ujarnya.

Tjahjo berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan ini,  semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan. (ronald)


 

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkait
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Plh Dirjen Polpum Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Lingkup Kemendagri dan BNPP
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas