INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/03/2019 16:05 WIB
  • Panglima TNI: Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM

  • Oleh :
    • hendro
Panglima TNI: Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM
Kasum TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto 

Jakarta, INDONEWS.ID - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI)  menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM, bertempat di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasum TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, ras, budaya, agama, dan golongan yang tersebar di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bisa dikatakan bahwa Indonesia sebagai Negara yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berkembang menjadi konflik horisontal maupun vertikal.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

“Hal itu bisa terjadi apabila tidak diantisipasi secara dini oleh Tentara Nasional Indoneisa (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Stakeholders lainnya, serta seluruh komponen bangsa secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan," kata Panglima TNI.

Panglima TNI mengungkapkan bahwa tugas perbantuan TNI kepada Polri ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Rule Of Engagement atau Aturan Pelibatan TNI, mengambil referensi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang Prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) bagi pejabat penegak hukum,”tturnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa aturan pelibatan ini merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam melaksanakan tindakan polisional, agar dapat dijamin legalitasnya.

Baca juga : Panglima TNI Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran/Idul Fitri 1445 H/2024

“Setiap tindakan, prinsip proporsionalitas dan pembatasan harus dijunjung tinggi, dipatuhi, sehingga dapat meminimalisir dampak gangguan Kamtibmas, serta tercegahnya pelanggaran hukum,”ujarnya.

“Perlu diketahui bahwa dalam tugas perbantuan TNI, apabila tidak diberikan lokasi obyek pengamanan khusus, satuan TNI mem-back up satuan Polri, hal ini yang sering berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan HAM”, pungkasnya.

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran/Idul Fitri 1445 H/2024
Artikel Terkini
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas