INDONEWS.ID

  • Senin, 08/04/2019 20:30 WIB
  • Putusan MK Soal Penambahan Waktu Pendaftaran DPTb Buka Peluang "Mobile Voters"

  • Oleh :
    • very
Putusan MK Soal Penambahan Waktu Pendaftaran DPTb Buka Peluang "Mobile Voters"
Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), yang juga Wasekjend KIPP Indonesia, Girindra Sandino. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 20/PUU-XVII/2019 atas uji materi sejumlah pasal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah merepresentasikan keadilan elektoral yang subtantif dalam hal penyelamatan hak pilih rakyat dalam Pemilu 2019.

“Namun demikian, ada yang perlu dicermati dan diantisipasi dari Putusan MK tesebut,” ujar Direktur Eksekutif 7 (Seven) Strategic Studies/Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino di Jakarta, Senin (8/4).

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Pertama, kata Girindra, dalam uji pasal 348 ayat (9) UU No. 7/2017 tentang pemilu, MK memutuskan bahwa dalam KTP Elektronik tidak menjadi satu-satunya syarat untuk melakukan pemungutan suara. Sehingga bisa diganti dengan identitas lain, yakni Surat Keterangan yang sudah terekam dalam e-KTP, tapi belum memiliki fisik e-KTP tersebut.

Yang menjadi permasalahan, kata Girindra, saat ini masih ada hampir 4 juta warga Negara yang belum melakukan perekaman E-KTP, yakni 3,42 juta jiwa atau 1,78 persen. Sementara untuk mendapatkan Surat Keterangan (SUKET) harus sudah terekam e-KTP untuk dapat memilih di hari pemungutan suara.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Pertanyaanya adalah, apakah sisa waktu seminggu lebih beberapa hari pemerintah melalui Kemendagri dan Disdukcapil dapat menuntaskan permasalahan ini. Begitupun KPU sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu 2019.

“Jika tidak dilakukan aksi jemput bola, maka akan banyak warga yang malas mengurus Suket, apalagi belum terekam di E-KTP. Walau dapat menyelamatkan hak pilih akan tetapi juga bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu bila Suket yang sudah terekam tidak diurus pemilihnya, hal ini harus diantisipasi, disamping dapat meningkatkan ‘golput administratif’ yang jumlahnya signifikan,” ujarnya.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Dalam hal ini juga, kata Girindra, KPPS harus jeli dalam memproses pemilih di depan pintu masuk, khususnya KPPS Nomor  empat, serta Pengawas TPS harus memiliki wawasan tehnis yang memadai untuk mencegah pemilih siluman.

Kedua, menurutnya, dalam uji materi Pasal 210 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu, MK memutuskan bahwa pemilih dalam kondisi sakit, terkena bencana, masuk penjara atau dinas luar kota untuk masuk dalam DPTb paling lambat H-7.

Hal ini tentu positif bagi pemilih yang dalam kondisi keadaaan tertentu belum tercatat masuk dalam DPTb. Namun demikian putusan ini dapat diakali oleh oknum-oknum caleg yang memiliki uang banyak untuk meraih suara sebanyak-banyaknya dan memungkinkan pemilih untuk berpindah TPS, tanpa syarat pembatasan jumlah dan wilayah daerah pemilihan mana, sehingga amat terbuka bagi “mobile voters”, pemilih dari suatu dapil yang dimobilisasi untuk mendukung parpol atau caleg tertentu di dapil yang lain.

Oleh karena itu Bawaslu RI dan jajarannya harus memiliki langkah antisipasi yakni membuat mekanisme atau tim kerja pengawasan  “mobile voters”. Jika di dalam suatu wilayah ada lonjakan pindahan, dinas luar kota dan bekerja di luar domisili (PKPU No. 9/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu)  yang drastis dalam jumlah besar patut dicurigai. “’Mobile voters’ akan sangat efektif bagi oknum caleg DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ketiga, dalam uji materi pasal 383 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu MK memutus untuk menambahkan waktu pengitungan suara satu hari ditambah 12 jam, setelah pemungutan suara berlangsung.

Hal ini juga patut diapresiasi mengingat pengalaman-pengalaman masa lalu banyak kejadian penghitungan melewati batas waktu, apalagi dengan adanya lima jenis surat suara. Akan tetapi dalam pasal Pasal 390 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu memerintahkan ”KPPS wajib memberikan satu eksemplar BERITA ACARA pemungutan & penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, PTPS, PPS, PPK melalui PPS pada hari yang sama”.

“Tentu hal ini akan menimbulkan multi tafsir, di satu sisi ditambah 12 jam, di sisi lain harus menyerahkan Berita Acara pada hari yang sama,” ujarnya.

Keempat, dalam putusan uji materi  Pasal 350 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu, MK menegaskan agar KPU bisa membuat TPS khusus di lokasi-lokasi yang terkonsentrasi dengan pemilih, seperti di penjara.  Di UU No. 7/2017 tentan Pemilu TPS tambahan adalah TPS khusus, juga dalam turunan tehnisnya yakni Pasal 38 ayat 10, PKPU Nomor 37 Tahun 2018.

“Pembuatan TPS-TPS khusus harus memperhatikan jumlah pemilih pindahan, karena akurasinya akan menentukan logistik, seperti surat suara, agar tidak lebih atau kekurangan. Jika kelebihan surat suara penyalahgunaan tidak tertutup kemungkinan terjadi, jika kekurangan maka kebanyakan pemilih yang hilang hak pilihnya,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas