indonews

indonews.id

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Mantan Sekjen MK

Hari ini, Rabu (11/4/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Janedjri M Gaffar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dilingkungan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy (Rommy).

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Mantan Sekjen MK
Selain Janedjri, hari ini KPK juga memanggil seorang staf ahli Menag lainnya, yaitu Oman Faturrahman. Direncanakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Jakarta, INDONEWS.ID - Hari ini, Rabu (11/4/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Janedjri M Gaffar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dilingkungan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy (Rommy).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Janedjri dipanggil dalam posisinya saat ini menjabat sebagai staf ahli Menteri Agama. Selain Janedjri, hari ini KPK juga memanggil seorang staf ahli Menag lainnya, yaitu Oman Faturrahman. Direncanakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

"Diperiksa sebagai saksi untuk RMY," ujar Febri.

Tidak hanya itu, pria berkacamata yang juga mantan anggota ICW ini berharap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi pemeriksaan KPK dan memberikan informasi yang jujur pada saat pemeriksaan.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Rommy telah mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya. KPK pun menyatakan jika siap menghadapi praperadilan yang diajukan Rommy.

Diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu anggota DPR periode 2014-2019 dan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.

Selai itu, Lembaga Antirusuah ini juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.

Di kasus ini KPK menduga Romi bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik dan Kepala Kantor Wilayaj Kemenag Provinsi Jawa Timur. (rnl)

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas