Jakarta, INDONEWS.ID - investor asing ramai-ramai tinggalkan Indonesia, mereka kabur bukan karena soal stabilitas politik tapi tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Hukum yang seyogyanya menjadi Panglima pelan-pelan maknanya bergeser menjadi alat kekuasaan. Selain ponggawa hukum yang melakukan penyelewengan aturan pun tumpang tindih, persoalan yang tidak Undang-Undangnya dibuat tanpa melihat apakah Aturan tersebut berlawanan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Jangankan warga asing merasakan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia, masyarakatnya sendiri pun merasakan hal itu. contoh yang paling mudah, kasus Vina Cirebon hanya berdasarkan 'ocehan' saksi yang melihat dari jarak 100 meter di malam terjadinya peristiwa 8 orang yang tak melakukan perbuatan yang dituduhkan harus dihukum seumur hidup.
Atau seperti nasib pengusaha jalan Tol, meski persoalan hukumnya sudah inkrah namun pituangnya hingga kini belum dibayar pemerintah. Masih banyak kasus semacam itu terjadi, namun lagi-lagi tak pernah ada penyelesaiannya.
Belum lama ini ada putusan Kasasi Makamah Agung yang diluar rasa keadlian, perkara antara Bank Centris Internasional (BCI) dengan Kemenkeu. Hakim Agung bidang TUN (Tata Usaha Negara) memutuskan perkara tersebut NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan tidak diterima. Sementara di PTUN dan PT TUN Bank Centris memang.
Di sebuah majalah Hakim Agung tersebut mengatakan dirinya akan memenangkan perkara terkait BLBI, baginya memenangkan perkara BLBI adalah bagian dari rasa keadilan. Rasa keadilan yang dimaksud keadilan bagi publik yang diwakili negara.
Sementara Kasasi yang ia putuskan tidak terkait BLBI, melainkan gugatan Bank Centris yang dinyatakan KPKNL memiliki hutang dan adanya SK paksa bayar. Padahal sejak 2003 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan BCI tidak pernah menerima dana talangan (BLBI) dari Bank Indonesia.
Apakah dengan putusan NO Hakim Agung Makamah Agung sudah memenuhi rasa keadilan? bila dilihat dari kasusnya, putusan Hakim Agung tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, dan tidak melihat fakta-fakta hukum. BCI yang tak punya hutang pada negara harus dipaksa membayar karena putusan Kasasi tersebut. Memang masih ada jalan untuk menolak putusan tersebut, tapi apakah hakim yang nanti menangani PK (Peninjauan Kembali) berpikir sama dengan Hakim Agung yang memutuskan Kasasi.
Hukum sebagai Panglima sebenarnya bisa diterapkan bukan hanya slogan manis, asalkan semua ponggawa hukum punya nurani dan berpegang teguh pada keadilan, selama masih ada oknum yang mempermainkan hukum jangan mimpi jargon Hukum adalah Panglima, nyata. Dan jangan berharap investor kembali masuk ke Indonesia kalau hukum saja bisa dinegosiasi.