INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/05/2019 17:01 WIB
  • Suap Di Kemendag, KPK Pastikan Panggil Kembali Menteri Agama

  • Oleh :
    • Ronald
Suap Di Kemendag, KPK Pastikan Panggil Kembali Menteri Agama
Pada pemanggilan yang kedua ini, rencananya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy).

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddi dipastikan akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Pemanggilan kali ini, rencananya Menag akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy).

Baca juga : Sindir KPK Batal Periksa Kaesang, Sekjen PDIP: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sementara itu, disampaikan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Menteri Lukman. Surat tersebut telah dikirimkan pada 30 April ke kantor yang juga merupakan politikus PPP tersebut.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor Menteri Agama untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Baca juga : Berbeda dengan Pimpinan, Jubir KPK Sebut Lembaganya Tak Berwenang Usut Dugaan Gratifikasi ke Kaesang

Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2019, KPK juga telah memanggil Menteri Lukman. Hanya saja, saat itu yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat (Jabar).

Dengan adanya panggilan melalui surat yang kedua ini, Febri berharap Menag dapat memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga : Sita Tanpa Putusan Pengadilan, KPKNL Diusir

Jauh sebelumnya, lembaga antirusuah ini juga telah menggeledah ruang kerja Lukman di gedung Kemenag Jakarta pada Senin, 18 Maret 2019 lalu dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. (rnl)

 

Artikel Terkait
Sindir KPK Batal Periksa Kaesang, Sekjen PDIP: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa
Berbeda dengan Pimpinan, Jubir KPK Sebut Lembaganya Tak Berwenang Usut Dugaan Gratifikasi ke Kaesang
Sita Tanpa Putusan Pengadilan, KPKNL Diusir
Artikel Terkini
Nobar Dul Muluk Dul Malik Bareng Tokoh Nasional dan Daerah serta Selebritis
Gala Premiere Home Sweet Loan Sukses Bikin Penonton Lihat Diri Sendiri di Layar
Mendagri Tito: BNPP Dibentuk untuk Mendukung Pertahanan Negara dengan Konsep Keadilan Pembangunan
Wamenhan M Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA 2024
Kabasarnas: Sukseskan BIAS 2024 Sampai Tuntas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id