Jakarta, Indonews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan hingga saat ini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih. Aturan tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian dalam mencapai target swasembada bawang putih dan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih.
Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan tahun 2021. Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi. Hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.
“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di Persetujuan Impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk," jelasnya.
Oleh karena itu, Suwandi menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan sebagai wakil pemerintah akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.