Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidikan kasus kerusuhan 22 Mei mengungkap fakta yang mengerikan. Para perusuh yang beraksi di sejumlah titik di Jakarta merencanakan pembunuhan terhadap 4 orang tokoh nasional.
Para perusuh yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mendapat perintah pembunuhan dari seseorang dengan imbalan uang.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengungkap 6 tersangka, masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.
"(Tanggal) 14 Maret 2019 HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang, seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional saya tidak sebutkan di depan publik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Kemudian, lanjut Iqbal, sebulan berikutnya, perusuh ini kembali mendapat perintah untuk membunuh dua orang lagi tokoh nasional di republik ini.
"(Tanggal) 12 April 2019 HK mendapat perintah untuk membunuh tokoh nasional. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," sambung Iqbal.
Hanya saja, untuk siapa saja ke empat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan ini, Iqbal masih enggan untuk menyebutkan nama-namanya. Namun, dirinya mengatakan, baik Polri maupun TNI sudah tahu siapa targetnya dan juga siapa 'seseorang' yang meminta pembunuhan itu.
Dari kasus ini, tersangka pelaku kerusuhan yang telah dibekuk disebutkan memiliki rompi antipeluru. Iqbal juga menunjukkan rompi tersebut ke depan media. Rompi itu berwarna hitam dengan tulisan 'POLISI' berkelir putih.
"Ini tersangka juga memiliki rompi antipeluru, rompi antipelurunya bertuliskan polisi," kata Irjen M Iqbal. (rnl)