INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/05/2019 14:01 WIB
  • Kivan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

  • Oleh :
    • very
Kivan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. ANTARA FOTO/Wibowo Armando/pras/pri

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan, ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

Pasalnya, lanjut Djudju, setelah Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri pada saat yang bersamaan, beliau dinyatakan ditangkap dengan sangkaan UU darurat itu nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A.

"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," kata Djudju seperti dikutip Antara.

Djudju mengatakan satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu bersama dengan Kivlan Zen sebagai supir pribadi dan pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan (Satpam) bagi Kivlan.

"Armi itu baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan dan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah. Oleh sebab itu status pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api karena pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal tentang kasus ini," kata Djudju.

Saat ini, tambah Djudju, pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda agar Kivlan istirahat sejenak untuk dilanjutkan kembali pada jam kerja.

"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam. Oleh sebab itu, karena kondisi kesehatan beliau, kami minta dini hari ini dilakukan istirahat untuk kemudian besok pagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," ucap Djudju.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF. (Very)

Baca juga : Aneh! Panen Sawit di Kebun Sendiri, Petani Malah Ditangkap Usai Dituduh Mencuri
Artikel Terkait
Aneh! Panen Sawit di Kebun Sendiri, Petani Malah Ditangkap Usai Dituduh Mencuri
Waduh! Anggota DPRD Sidrap F-PKS Ditangkap Terkait Sabu
Gila! Teddy Minahasa Jadi Polisi Paling Kaya, Hartanya Disorot Usai Ditangkap terkait Kasus Narkoba
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas