Nasional

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 06/05/2026 12:10 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, mengungkapkan bahwa dalam sepekan terakhir sebanyak 10 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

Maria menegaskan Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji yang harus menggunakan izin resmi atau tasrih. Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dijalankan otoritas Arab Saudi.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi,” ujar Maria dalam keterangan resmi, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, hingga mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di Indonesia, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan dan pencegahan di sejumlah titik keberangkatan strategis.

Menurut Maria, operasi yang dilakukan Satgas telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga berkaitan dengan praktik haji ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan berkedok keberangkatan haji.

Maria juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Selain merugikan secara finansial, praktik tersebut berisiko menimbulkan sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Seruan serupa disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa non-haji selama musim haji tahun ini.

Sementara itu, KJRI Jeddah mengungkapkan bahwa individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 2.000 riyal Arab Saudi. Sedangkan pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal terancam denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi per orang, disertai deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.*

Artikel Lainnya