INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/05/2019 15:02 WIB
  • Akademisi Nilai Tuntutan Tim Hukum Prabowo-Sandi Keluar dari Konteks

  • Oleh :
    • very
Akademisi Nilai Tuntutan Tim Hukum Prabowo-Sandi Keluar dari Konteks
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi. (Foto: Antara)

 

Kupang, INDONEWS.ID - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi menilai tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019 bersifat "invisible" dan keluar dari konteks.

"BPN mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan tujuh tuntutan. Jika dicermati dari poin per poin, dari tuntutan tersebut ada yang `invisible` dan keluar dari konteks," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Kamis, seperti dikutip Antara.

Baca juga : Percepat Mobil Listrik, Jonan Minta Kerja Sama Akademisi dan Industri

Seperti diketahui, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Mereka mengajukan tujuh tuntutan ke MK, yakni pertama mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Kedua menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketiga menyatakan capres-cawapres Joko Widodo dan KH Ma`ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Keempat, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Mar`uf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Kelima, menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Keenam, memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Ketujuh, memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Menurut Ahmad Atang, yang mesti dipahami adalah gugatan terkait sengketa pemilu, berarti berhubungan perolehan suara, sehingga yang disebut kecurangan adalah adanya penggelembungan suara karena adanya peralihan suara dari paslon 02 ke paslon 01 yang dibuktikan dengan C1.

Oleh karena itu, menurut Ahmad Atang, pasangan calon nomor urut 02 harus bisa membuktikan skenario kecurangan yang dituduhkan.

Jika ini yang menjadi perhatiannya, kata dia, maka kewenangan MK untuk menyidangkannya. Tetapi apa yang diajukan BPN tidak menyentuh substansi sengketa pemilu dan keluar dari konteks.

"Jika dilihat pada poin kedua tuntutan untuk mencabut keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu dan pilpres itu keluar dari konteks karena keputusan KPU pada 21 Mei tersebut masih sebatas rekapitulasi hasil pemilu dan pilpres," katanya.

KPU, kata dia, pada keputusan 21 Mei belum menetapkan siapa pemenang karena paslon 02 masih melakukan gugatan.

"Jadi konteks hasil rekapitulasi bukan penetapan pemenang. Sementara poin ketiga rumusnya mudah saja jika BPN memiliki bukti yang cukup. Inilah ruang pengadilan yang memutuskan," katanya.

Sedangkan poin empat hingga tujuh, menurut dia, tuntutan tersebut sangat "invisible" karena tidak ada dasar sama sekali dan cenderung pemaksaan kehendak. (Very)

 

Artikel Terkait
Percepat Mobil Listrik, Jonan Minta Kerja Sama Akademisi dan Industri
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas