Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak kriminal individual.
Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena menyasar kebebasan berekspresi, hak atas rasa aman, serta integritas fisik seorang pembela HAM.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan sekaligus ahli hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Liona Nanang Supriatna, menegaskan bahwa perspektif hukum HAM, serangan tersebut harus dipahami sebagai ancaman terhadap ruang demokrasi dan mekanisme perlindungan aktivis.
Pertama, serangan fisik dengan air keras jelas melanggar hak dasar setiap individu untuk bebas dari ancaman kekerasan. Hak ini dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
”Dengan demikian, peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merusak jaminan fundamental negara terhadap keselamatan warga,” ujarnya melalui pernyataan tertulis pada Minggu (15/3/2026).
Kedua, aktivitas Andrie Yunus yang berhubungan dengan advokasi HAM dan kritik terhadap kebijakan remiliterisasi menempatkan serangan ini dalam konteks pembungkaman suara kritis.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 DUHAM serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bentuk represif terhadap kebebasan sipil yang seharusnya dilindungi oleh negara hukum demokratis.
Ketiga, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi para aktivis dari intimidasi dan kekerasan.
”Serangan terhadap Andrie menunjukkan lemahnya mekanisme perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan penyelidikan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Kegagalan dalam menangkap pelaku berpotensi menimbulkan praktik impunity, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ucapnya.
Keempat, kasus ini memiliki implikasi yang sangat serius terhadap demokrasi dan kehidupan berbangsa.
Liona mengatakan, kekerasan terhadap aktivis melemahkan ruang publik dan partisipasi masyarakat sipil. Selain itu, serangan semacam ini menimbulkan chilling effect, yakni efek ketakutan yang membuat aktivis lain enggan menyuarakan kritik atau melakukan advokasi.
Karena itu, negara tidak boleh bersikap reaktif semata, melainkan harus memastikan adanya sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi pembela HAM.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, kata Liona, harus dipahami sebagai serangan terhadap prinsip-prinsip dasar HAM dan demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional dan internasional untuk menjamin perlindungan pembela HAM, menindak pelaku secara tegas, serta mencegah terulangnya praktik kekerasan serupa.
”Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka Indonesia berisiko dianggap gagal memenuhi komitmen internasionalnya dalam bidang perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. *